Connect with us

Daerah

Aneh…Penjual Obat Mercon Aman, Sementara Pembeli Dihukum

Published

on

Temanggung,(GC) – Muhammad Albadari (45) tahun, salah seorang warga Dera kecamatan parakan Kabupaten Temanggung telah dinyatakan oleh pihak majelis hakim pengadilan negeri temanggung terbukti bersalah lantaran memiliki bahan peledak atau obat mercon.

Dalam sidang pada hari selasa (23/10/2018), Muhammad Albadari divonis hukuman 5 bulan 15 hari. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni, 8 bulan penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun, awalnya  terdakwa iseng-iseng menawarkan obat mercon melalui media online Face book  (FB) nya, dengan cara mengunggah foto obat mercon tersebut. Tidak selang beberapa lama, ternyata ada beberapa orang yang pesan untuk membeli obat mercon yang telah ia unggahkan di FB nya itu.

Setelah komunikasi antara terdakwa dengan pembeli terkait dengan pemesanan jumlah barang dan harga, terdakwa langsung janjian bertemu di taman Parakan, untuk melakukan transaksi jual beli.

Namun, setelah bertemu terdakwa dengan pembeli, bukannya mendapat untung yang besar tetapi malah terdakwa langsung diboyong kekantor polisi polres temanggung . Karena  yang menyamar sebagai pembeli yang ingin bertemu dengan terdakwa itu, ternayata  adalah pihak aparat kepolisian.

Setelah menangkap terdakwa, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di rumah terdakwa banyak sekali ditemukan selongsong mercon, mercon siap pakai beserta alat untuk membuat mercon. Selain itu, Polisi juga menyita HP dan Sepeda Motor sebagai barang bukti alat operasional untuk mengedarkan mercon selama ini.

Disisi lain ada yang janggal dalam persidangan tersebut, dari beberapa saksi dalam persidangan menerangkan dibawah sumpah mengatakan, bahwa terdakwa memiliki obat mercon itu karena membeli disalah satu warga bernama Urip, bukan miliknya sendiri. Hal tersebut terungkap oleh saksi yang menjadi perantara pembelian obat tersebut.

Bahkan yang lebih janggalnya lagi, hanya terdakwa Muhammad Albadari yang diproses secara hukum, sementara penjual aman dan tidak ikut juga diproses secara hukum.

“Sementara barang bukti HP dan Motor saat ini menjadi pertanyaan, entah di kemanakan,”ujar saksi.

Sedangkan dari keterangan terdakwa ketika diminta penjelasannya atas masalah ini mengatakan, proses hukum yang diberlakukan dengannya tidak adil, karena saat beberapa kali diminta keterangan oleh pihak kepolisian, dirinya selalu mangatakan kalau obat tersebut dia belikan dengan salah seorang bernama Urip yang tinggal di Dangkel Parakan. Tetapi sayang pihak kepolisian tidak meresponnya, dan tetap saja dirinya sendiri yang harus menjalani hukuman atas hal ini.

“Proses hukum yang diberlakukan kepada saya tidak adil, karena awalnya saya sudah ngomong sama polisi, bahwa obat ini saya membeli dari orang yang g bernama Urip, orang Dangkel Parakan, tetapi Pihak Polisi tidak meresponnya, kok hanya saya yang di proses hukum, seharusnya urip juga ikut di proses, saya heran dengan pihak kepolisian,” cetus terdakwa.

Selain itu terdakwa juga mengatakan, “HP dan Motor saya tidak dijadikan bukti, terus dimana HP dan Motor saya. Saya menerima atas putusan yang diberikan Hakim kepada saya, saya tidak menuntut banding karena saya sudah di tahan selama 5 bulan 5 hari, sebentar lagi keluar,” sambungnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan kalo obat mercon dan mercon di Dangkel sudah menjadi adat budaya, terlebih pada bulan Romadhon, yang mana sebagian besar Masyarakat Dangkel setiap bulan ramadhan hingga malam takbiran hari raya idul fitri menggunakan mercon.

Sementara Kadus (Kepala Dusun ) Dangkel yang menjadi saksi juga mengungkapkan, memang obat mercon dan mercon biasa dimanfaatkan oleh masyarat, bahkan masyarakat sering iuran untuk membeli obat dan mercon.

“Mercon dan obat mercon dari dulu memang sudah seperti tradisi atau adat Warga Dusun Dengkel, terlebih pada bulan Romadhon. Dan saya heran apabila hanya terdakwa yang di hukum,” jelas kadus.

Selain itu, dari Penasehat Hukum Muhamad Jamal dari LBH Temanggung juga menyatakan sangat heran dan merasa janggal atas putusan dari majelis hakim di persidangan. Menurutnya, selain terdakwa, seharusnya penjual obat mercon dengan terdakwa yang bernama urip juga harus diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Saya heran dengan proses hukum yang berjalan, ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Herannya saya itu karena kok bisa seorang Penjual obat mercon dengan terdakwa tidak di proses hukum. Bahkan Hand Pone (HP) dan Motor terdakwa disita oleh pihak kepolisian, tetapi tidak dijadikan alat bukti pada saat dalam persidangan,” papar M.Jamal. (Wahono)

Hadi Sulistiyono R adalah wartawan Garuda Citizen yang bertugas di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Juga aktif sebagai penggiat seni Teater dan Sastra Indonesia sekaligus mengajar seni Teater dan Sastra di SMA dan Perguruan tinggi di Pekalongan dan Pendiri Teater di Kota Pekalongan

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending