Connect with us

Investigasi

‘Jerit Tangis’ Dibalik Pabrik Semen Terbesar Dunia – Indocement (Bag.2)

Published

on

Pabrik Indocement Citeureup

Adalah Suhendar (74 Tahun),  siang sekitar pukul 12.30 WIB ditemui dikediamannya di Desa Lulut Kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor – Jawa Barat, awalnya sangat tertutup dan terlihat enggan untuk bercerita. Khususnya, seputar kasus sengketa tanahnya dengan pihak Indocement.

Baca berita sebelumnya: ‘Jerit Tangis’ Dibalik Pabrik Semen Terbesar Dunia – Indocement (Bag.1)

suhendar tokoh masyarakat lulut

“Sebenarnya, saya sudah trauma. Nyaris hilang kepercayaan kepada siapa pun,” demikian ungkapnya memulai cerita.

Bagimana tidak, lanjut Suhendar. Setidaknya, sudah ada 5 kali lawyers yang awalnya memberi angin segar. Seolah, rasa keadilan bisa kami dapatkan. Namun kenyataan, satu persatu menghilang begitu saja tanpa ada kejelasan.

“Kami tidak dapat menuduh mereka sudah diamankan oleh pihak Indocement. Dan kami anggap wajar. Jika mereka tidak mampu melawan perusahaan raksasa itu. Soalnya, kami tidak mampu membayar mereka. Sedangkan lawan, adalah pemilik modal yang tidak terhitung jumlahnya,” papar Suhendar sedih.

Sejujurnya, menurut Suhendar. Pihaknya telah lelah berjuang. Sejak tahun 1987. Saat pertama PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. mulai berdiri dan melakukan pembebasan lahan.

Dari zaman presiden Soeharto, berganti Habibie, Megawati, hingga Presiden SBY.  Namun belum mendapatkan keadilan. Tanah mereka tetap dijajah PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

“Sekarang zaman presiden Jokowi. Ada secercah harapan. Semoga saja, di era revolusi mental ini, rasa keadilan itu bisa dirasakan,” ungkap Suhendar.

Perjuangan Panjang Melawan Indocement:

Dikatakan Suhendar, sengketa tanah dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa tersebut dimulai sejak tahun 1978. Tanah tersebut adalah milik Almarhum kakak kandungnya Idi Supriadi. Dimana kemudian dihibahkan kepada dirinya.

tanah suhendar sengketa indocement

Lokasi tanah sengketa

Tanah tersebut berada di Blok Kubang/Cipulus Pasir Kores yang tercatat di dalam buku C Desa Nomor 314, Persil 1198 seluas 20.000 M2 dan Persil 1377 seluas 20.000 M2. Jumlah total 40.000 M2, Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

“Saat ini, tanah itu berada didalam area kekuasaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Persis di sisi gudang dinamit (bahan peledak),” ujar Suhendar.

Awalnya, kata Suhendar, kakaknya Idi Supriadi-lah yang melakukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun pihaknya kalah. Karena dianggap tidak memiliki bukti lengkap status kepemilikan tanah.

kasus tanah indocement

Akan tetapi, beradasarkan bukti dan saksi yang telah ditemukan setelah keluarnya keputusan peninjauan kembali atas kasus sengketa tanah tersebut, melalui Putusan kasasi Mahkamah Agung RI, justru sebaliknya pihak Idi Supriadi (Suhendar) dapat membuktikan bahwa tanah tersebut belum pernah diperjual-belikan atau dilakukan pelepasan Hak Milik dengan siapapun. Kecuali proses hibah antara Idi Supriadi dengan Suhendar.

“Kami pernah dijanjikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui musyawarah mufakat. Namun, hanya sebatas angina sorga. Bahkan, hingga kakak saya Idi Supriadi meninggal, tidak pernah ada realisasi,” ujar Suhendar.

Dikatakan Suhendar, pihaknya telah melakukan banyak hal untuk mencari keadilan. Hingga menyurati Ibu Tien Soeharto. Namun, suara kami seolah ditelan bumi. Tak ada yang benar-benar memperdulikan.

Ditahun 2011, setelah kakak kandungnya Idi Supriadi meninggal, menurut Suhendar, ia kembali menyurati PT. Indocement. Dengan dukungan bukti yang lebih lengkap dan menyatakan bahwa tanah tersebut syah milik mereka. Seperti diantaranya; bukti pembayaran pajak, surat keterangan Kepala Desa Lulut, Surat keterangan saksi-saksi pendukung, saksi-saksi batas tanah dll.

Namun, pihak PT. Indocement tetap tidak bergeming. Bahkan, menantang agar kembali menempuh proses hukum.

“Jujur, ada masalah besar jika harus kembali melalui proses hukum. Bukan masalah bukti, saksi dan pengakuan yang memperkuat. Tapi biayanya luar biasa besar bagi kami. Dan pihak Indocement tahu itu,” ungkap Suhendar.

Padahal, lanjutnya, dari hasil Verifikasi pejabat pemerintah terkait, sidak yang dilakukan komisi A DPRD Kabupaten Bogor, dan pernyataan lisan Kepala Desa lulut tentang kebenaran fakta-fakta bukti kepemilikan tanah dalam forum rapat dengan pendapat di DPRD, jelas membuktikan bahwa tanah tersebut syah milik kami.

“Sayangnya, dalam proses verifikasi yang dilakukan, walau hasilnya memperkuat fakta tanah tersebut benar milik kami, namun tidak memberi sebuah keputusan,” keluh Suhendar.

Malah, lanjut Suhendar, pihak DPRD memberi kami lawyer. Dan lagi-lagi kami hanya mendapat angin sorga. Tidak ada penyelesaian, kasus kembali mengendap tanpa ujung.

Sebenarnya, menurut Suhendar, pihak BPN Jawa Barat juga telah ikut menengahi. Dengan cara menyurati PT. Indocement agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, tidak ditanggapi. Dan tidak ada keputusan yang diambil.

“Nasib kami benar-benar terombang-ambing dimakan waktu,” ujar Suhendar.

Blogger dan SEO Expert di Garuda Website. Sebuah perusahaan Web Developer di Jakarta Indonesia

Daerah

Anak Bupati Benteng Kecelakaan di Tol, 2 Temannya Meninggal

Published

on

Anak Bupati Benteng Kecelakaan di Tol, 2 Temannya Meninggal

Garudacitizen.com – Anak laki-laki Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu, Feri Ramli, yang bernama Michael Ferly, mengalami kecelakaan beruntun di jalan Tol Padaleunyi kilometer 132 B kawasan Cimahi, Senin (12/8/2019).

Insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, dikabarkan dua orang teman Ferly yakni, Irfan Hermansyah (29) dan Erwin (23) yang berada di dalam mobil toyota Fortuner dikendarainya Ferly meninggal.

“Memang benar ada kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner Nopol BG 1572 EL yang dikendarai Michael Ferly,”kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes M. Aris saat dikonfirmasikan oleh awak media.

Lanjut Aris, kecelakaan bermula saat Ferly dan dua orang rekannya mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Ferly yang duduk di bangku kemudi, melaju dari arah timur menuju ke barat.

“Setiba di TKP, pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga menabrak kendaraan truk. Selanjutnya Fortuner tertabrak kendaraan Terios,”kata Aris.

Atas Kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tiga orang dalam keadaan selamat. Tiga orang itu pertama (Ferly) pengemudi kendaraan Fortuner, kedua (Tata Sonjaya) pengemudi Terios dan yang ketiga atas nama Neti (31) tahun. (Red)

Continue Reading

Daerah

“Terdeteksi” Ada Persekongkolan Pada Program Pisew Semelako II

Published

on

By

“Terdeteksi” ada persekongkolan pada Program Pisew Semelako II

Lebong, GC – Ada begitu banyak persoalan di Program PISEW desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Di tahun anggaran 2017, pernah di lapor LSM ke-aparat penegak hukum. Dan statusnya, masih terus berjalan dalam proses penyelidikan. Namun, anehnya, pada tahun anggaran 2018, desa ini, lagi-lagi dikucurkan program serupa.

Program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah), dianggarkan pemerintah, melalui Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya. Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Provinsi Bengkulu. Melalui BKAD Lebong Tengah.

Anggaran dana program PISEW tahun 2017, di desa Semelako, digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan. Berupa rabat beton.  

Karena ada dugaan penyimpangan, oleh LSM Aliansi Indonesia Cabang Lebong, di laporkan pada aparat penegak hukum. Ada pun yang disorot oleh Lembaga swadaya masyarat tersebut, yakni soal kualitas fisik proyek yang terkesan dikerjakan asal jadi.

Seperti, item pekerjaan rabat beton. Dimana dikerjakan tidak menggunakan molen. Tidak hanya itu, material yang digunakan pun, tidak sesuai dengan standar pengecoran. Yakni menggunakan batu-batu berukuran besar. Padahal seharusnya, menggunakan batu kerikil/batu pecah.

“Seharusnya, koral atau batu pecah untuk pengecoran, dalam kondisi bersih. Namun dilapangan, yang terlihat tidak begitu,” ujar Edi Sulahakbar, pada wartawan (21/01/2019).

Selain itu, pada pekerjaan badan jalan, tidak dibentuk dengan baik. Sebagai salah satu contoh yang paling ‘mencolok’, batu-batu besar terlihat menonjol. Hal ini terjadi karena, saat pembangunan tidak dilakukan pembersihan terlebih dahulu.

“Pihak pelaksana proyek, langsung melakukan pengecoran. Walau pun di permukaan badan jalan, terdapat batu-batu berukuran besar. Hasilnya, pekerjaan tidak terlihat rapi. Dan yang jelas, kualitasnya patut dipertanyakan,” papar Edi.

Menurut Edi, pembangunan jalan tersebut, juga melintasi areal persawahan warga. Disini, pondasi badan jalan, diduga keras tidak ada. Pihak pelaksana langsung melakukan pengecoran. Sehingga, dalam waktu singkat badan jalan mengalami keretakan cukup serius.

Sepertinya, pihak pelaksana proyek, ingin mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa memperdulikan kualitas pekerjaan. Pada item pekerjaan penyiraman asphalt di permukaan badan jalan, juga dikerjakan asal-asalan.

“Asphalt yang digunakan sangat minim,” kata Edi.

Program PISEW Kembali Dianggarkan di Tahun Anggaran 2018

Entah, apakah pihak pengawasa dari Pemerintahan Kabupaten Lebong kurang pengawasan. Dan atau, memang ada ‘kongkalingkong’. Kendati pada pelaksanaan program PISEW di tahun anggaran 2017, ‘amburadul’, dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun di TA 2018, kembali di kucurkan program serupa.

Menurut Edi, ini sebenarnya cukup janggal. Dan perlu adanya keseriusan setiap pihak. Dalam memantau proses pelaksanaan penggunaan proyek-proyek, yang menggunakan uang negara.

Bagaimana tidak, lanjut Edi, pada pelaksanaan program PISEW di TA 2018, berbagai dugaan penyimpangan kembali terjadi.  

Salah satu contohnya, pada penggunaan material. Pihak pelaksana proyek menggunakan material yang berada di lokasi kegiatan.

Menurut Edi, dalam hal ini, pihak pelaksana proyek, yakni Kepala Desa Semelako II, beralasan, penggunaan material dari lokasi proyek tidak banyak. Hanya sekitar 50 meter kubik. Itu terjadi karena membantu masyarat desa.

Dalam hal ini, Irwan rekan Edi dari LSM Aliansi Indonesia berpendapat, alibi yang digunakan Kepala Desa tersebut tidak tepat. Seharusnya, sebagaimana di dalam aturan, Bumi, Air , Batu merupakan kekayaan milik Negara. Maka pemanfaatannya pun harus mengikuti aturan yang sudah di atur oleh Negara. Logikanya, penggunaan material yang di ambil dari lokasi sekitar, jelas tidak menggunakan Izin Galin C. Sehingga, secara otomatis jelas merugikan pihak yang membuat izin pertambangan gailian C.

Continue Reading

Daerah

Proyek PIC Graha Samali Rejang Lebong di Jaksel, Sepertinya Bermasalah

Published

on

By

Proyek PIC Graha Samali Rejang Lebong di Jaksel, Sepertinya Bermasalah

Jakarta Selatan, GC – Proyek rehabilitasi Gedung Information Centre (PIC), milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (RL), nampaknya menyimpan persoalan cukup pelik. Gedung yang juga disebut Graha Samali tersebut, memang memiliki catatan sejarah panjang.

Identitas proyek PIC

Proyek tersebut, berada di Jalan H. Samali Nomor 31 B RT/004 RW/004 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam kontrak, proses renovasi dimulai bulan Oktober 2018. Namun, persoalannya, sampai saat ini, terakhir wartawan Garuda Citizen ke lokasi, belum selesai dikerjakan.

Padahal, seharusnya pertanggal 31 Desember 2018, sudah selesai. Sementara, menurut informasi dilapangan, proses perpanjangan waktu pekerajaan atau addendum, masih dalam tahap proses pengajuan.

Bupati Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Hijazi, SH, sendiri tidak puas dengan kinerja kontraktor. Bahkan, menurut informasi salah satu petugas dari pihak pengelola Graha Samali, bupati sempat marah-marah. Saat melakukan kunjungan kelokasi proyek.  

“Rehabilitasi Gedung, tidak sesuai dengan ekspektasi, beliau (bupati, red). Dan itu nampaknya, membuat bupati marah,” ujar sumber dilapangan.

Disisi lain, bupati juga mengkritisi beberapa item pekerjaan. Seperti diantaranya, soal luas kamar yang di bangun, terlalu besar. Ini akan membuat para PNS dari rejang Lebong, yang menginap akan berat membayar sewa kamar.Tidak hanya itu, AC yang digunakan untuk pendingin ruangan, berkapasitas 2 pk. Dan ini terlalu besar jika dibanding dengan ruangan itu sendiri.

“Ini pemborosan, begitu kata pak bupati waktu itu,” lanjur sumber.

Sementara itu, kontraktor ketika diminta keteranganya, mengaku masih menunggu kebijakan dari Pemda terkait proyek. (IBNU)

Continue Reading

Trending