Connect with us

Daerah

Proyek Tol Di Desa Sijeruk Sragi “BPN KECOLONGAN”

Published

on

Diduga Pemdes Palsukan Dokumen Ganti Rugi

Kajen,(GC) – Kronologi berawal dari niat untuk mempermudah proses pencairan dana ganti rugi obyek tanah/Jalan pertanian di Desa Sijeruk Kecamatan Sragi kabupaten pekalongan, yang Terdampak Proyek Nasional Jalan Tol Pekalongan – Semarang tahun 2017 lalu.

Ketika obyek yang dimaksud adalah asset desa yang tidak teregister dalam persil/letter C, Oleh karena proses ganti rugi harus memenuhi beberapa syarat subyek pemilik, untuk itu segala upaya dilakukan dengan dimunculkannya wakil perseorangan bernama Radan/Kadus.

Nama Tersebut ada, sebagai upaya Pemdes memanipulasi data. Dan rencana berjalan mulus, sehingga proses pencairan dana ganti-rugi berhasil diterima oleh Radan, sebesar Rp 246 juta pada Bulan Februari 2017 lalu.

“Tanah JUT /Benteng tersebut memang kami akui sebagai asset desa, sekalipun dalam leter C tidak tertera nama khusus. Kami berupaya untuk mendapatkan hasil ganti rugi atas obyek tersebut. Guna mendapatkan syarat ketentuan obyek, maka menunjuk Rasdan Karena atas pertimbangan dirinya adalah kadus berikut satgas pembebasan lahan jalan tol,“ Jelas Ahmad Mukmin selaku Kades Sijeruk.

Langkah Kades Sijeruk, dinilai oleh beberapa pihak terlalu berani dengan menantang resiko hukum. Dokumen syarat pencairan adalah yang utama, karena pola memanipulasi data dengan menyakinkan pihak BPN, hal inilah yang mengawali keberadaan uang tersebut dapat diterima oleh Radan/kadus/satgas desa pembebasan tanah untuk tol. Dan kemudian, keuangan yang dimaksud dianggap sebagai perbendaharaan desa yang didapat dari penjualan asset desa berupa tanah ini.

Kasubsi Pengendalian Pertanahan, Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Widodo saat dikonfirmasi oleh media ini terkait alas hak tanah benteng desa Sijeruk ( Aset Desa ) telah berubah nama kepemilikan menjadi hak kepemilikan atas nama Rasdan ( Satgas Pengadaan tanah tingkat Desa / Kadus III desa Sijeruk ), dan kemudian atas perubahan subyek kepemilikan tersebut proses ganti rugi diterimakan kepada Rasdan.

Wahyu Widodo menjelaskan, Radan dengan kelengkapan data fisik dan data yuridis bidang tanahnya ( yang dimaksudkan lahan benteng ) tersebut mengajukan ganti rugi kepada BPN, kemudian dari hasil inventarisasi dan identifikasi obyek atas kepemilikan, pemohon meyakinkan jika tanah yang dimaksud benar-benar hak miliknya. Dan Pemohon menyakinkan disertai bukti persil dengan keterangan muasal tanah itu. Terangnya baru-baru ini.

Ditambahkan, bahwa Kelengkapan data fisik dan yuridis yang disertai keterangan asal-usul tanah, kemudian diajukan ganti rugi. Sementara untuk meyakinkan atas hak yang dimaksud, kami mengadakan pertemuan dengan Rasdan beserta kepala desa Sijeruk, Ahmad Mukmin di Kantor BPN,  mengadakan rapat sebanyak 3 kali guna mendapatkan keterangan kebenarannya sehingga layak, akhirnya atas persetujuan dari kepala desa tanah tersebut kuat syarat dipermohonkan. Oleh karennya, tidak ada alasan pihak ATR BPN Kabupaten Pekalongan sebagai panitia pengadaan tanah untuk jalan Tol tidak merekomendasi guna dilakukan pembayaran ganti ruginya, karena dasar syaratnya sudah terpenuhi. Terang Widodo

PEMBAGIAN GANTI RUGI BERJALAN RICUH

Camat Sragi, Hasanudin harus turun tangan setelah mendapat laporan warga sedang berdemo dibalai desa Sijeruk terkait tuntutan warga agar pembagian dana ganti rugi dilakukan secara adil. (7/3). Sontak mendapatkan laporan, ketika dana untuk desa tersebut akan dibagi- bagi seraya menyegerakan untuk ke balai desa.

Menurut Hasanudin, Dana harus masuk dalam PAD desa, hanya dapat digunakan untuk pemenuhan sarana – prasarana desa. Bila sementara di bagi dua untuk perangkat separo dan infrastruktur sisanya, hal ini akan membuka kecembuaruan social. Untuk itu harus diubah agar tidak ada pos untuk perangkat desa, dengan demikian keputusannya adalah dana agar bisa di kelola untuk infrasrtuktur dan pembelian mobil siaga desa. Terang Camat Sragi.

Pemerintah kabupaten Pekalongan menaggapi, Menurutnya, bahwa terkait pengelolaan asset desa yang terdampak ganti rugi, tidak serta merta asset tersebut menjadi hilang. Oleh karenanya, birokrasi pemerintahan harus tunduk pada aturan perundangannya, yang menggariskan norma bahwa asset desa yang terdampak ganti rugi, maka pemerintah desa harus mengupayakan ganti lahannya, artinya dana yang diperoleh dipergunakan kembali untuk mengadakan lahan seharga ganti ruginya. Terang Pemkab.

INDIKASI TINDAKAN PELANGGARAN.

Di tempat terpisah, Lembaga bantuan Hukum Komunitas Peduli Keadilan LBH KOMPAK meyoroti dinamika pengelolaan keuangan Negara yang diperuntukkan dalam proses ganti rugi tanah, yang ternyata menimbulkan gejolak.

Menurut Ketua LBH KOMPAK, Ahmad Yusuf, SH ( Advocat ) berkomentar, bahwa Pemerintah Desa Sijeruk, patut dipersangkakan atas sebuah indikasi melawan hukum, yakni memanipulasi data Dokumen atas syarat pencairan ganti rugi tanah, karena ternyata fakta dilapangan membuktikan adanya ketidak jelasan kepemilikan atas hak kepemilikan. Akan tetapi dengan berbagai upaya, dana ganti rugi atas lahan senilai Rp 264 juta dapat di gelontorkan, padahal yang digunakan untuk membayar adalah uang Negara yang perlu dipastikan pertanggungjawabannya. Kemudian Pihak BPN ATR Kabupaten Pekalongan sebagai pengendali atas syarat pencairan dana ganti rugi, diduga lalai dalam melaksanakan tugas Negara.

Ada konteks lain ketika dana ganti rugi terbukti merupakan asset desa, maka pola dan mekanisme pengelolaan atas asset Negara, tidak serta merta di kelola tanpa adanya rencana pengadaan lahan pengganti asset, berupa lahan yang senilai.

Dan kemudian bila terbukti bahwa obyek yang dimaksud benar terbukti sebagai tanah Negara bebas, maka hal terkait ganti rugi tentu harus batal dilaksanakan. Dan tindakan terbaik adalah return. Oleh karenanya hal terbaik yang harus dilakukan adalah revisi, dan dana tersebut segera di kembalikan ke kas Negara. (Phy)

Hadi Sulistiyono R adalah wartawan Garuda Citizen yang bertugas di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Juga aktif sebagai penggiat seni Teater dan Sastra Indonesia sekaligus mengajar seni Teater dan Sastra di SMA dan Perguruan tinggi di Pekalongan dan Pendiri Teater di Kota Pekalongan

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending