Connect with us

Daerah

Netral? Masih Ada Oknum Camat Yang Berani Kampanyekan Calon, Video Oknum Camat SM Viral !!

Published

on

KEPAHIANG BB, “Kalau jemo Seberang Musi cak ini galo” teriak oknum Camat Seberang Musi Gunawan dalam vidio viralnya.
ke-Netral-an ASN di Kepahiang mungkin akan sulit di dapat pasalnya Sudah ada beberapa oknum Camat yang sudah dilaporkan ke Bawaslu kepahiang namun hal tersebut sama sekali tidak membuat oknum lainnya jera atau mau mentaati aturan yang ada, namun ada hal aneh pasalnya sangat terlihat jelas pengawasan dari penyelenggara pemilukada sangat sangat tidak ketat.

Dalam vidio yang berdurasi 3.44 menit tersebut sangat jelas oknum Camat SM mengajak hadirin yang ada di pesta pernikahan tersebut untuk memilih pasangan nomor 2 dengan mengangkat tangannya dan menunjukan simbol pistol milik pasangan Hidayat Nata
” kalau jemo seberang musi cak ini galo ( kalau orang seberang musi seperti ini semua.red),” teriaknya sambil siap siap berjoget.

Kejadian tersebut sepertinya bukan berlangsung di daerah seberang musi tapi disalah satu Kecamatan yang berada di daerah Pasar Ujung dan sekitarnya makanya sang oknum Camat mengajak penduduk setempat untuk ikut memilih no 2 seperti warga Kecamatan yang di pimpinnya.

Sambil berjoget mengiringi lagu yang di bawakan oleh Istri pasalon nomor dua Effie hidayat oknum Camat tetap mengancungkan jari pistolnya, terlihat dengan jelas juga ikut diatas panggung paslon nomor dua (2) Hidayatullah Sjahid.

Padahal sudah sangat jelas aturan yang mengikat ASN se Indonesia untuk tidak ikut ikutan berkampanye karena mereka harus netral.
Tertuang dengan jelas dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yakni:
– Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah;
– Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah;
– Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah;
– Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social;
– Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah;
– Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah;
– Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol;
– Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi;
– Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.

Selain itu juga telah dijelaskan oleh bawaslu kepahiang dalam acara KPU Kepahiang saat menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Wabup di masa pandemi Covid-19 2020. Sosialisasi digelar di Hotel Umroh pukul, 09.00 WIB, Jumat, (25/9).

Dimana dikatakan zainal tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap proses dan pelaksanaan pemilihan. Untuk itu, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan. Tujuannya agar pemilih dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Saat ini lanjut Zainal, Bawaslu telah memiliki 23 kader pengawasan partisipatif yang sudah mendapat pelatihan di sekolah kader pengawasan.
‘’Ada beberapa jenis kampanye yang harus diawasi. Yakni, pertemuan terbatas atau tatap muka maksimal dihadiri 50 50 dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Penyebaran alat peraga dan bahan kampanye lain. Serta debat publik kandidat,’’ tuturnya.

Selain itu, Zainal juga menyampaikan paslon dilarang melaksanakan kampanye rapat umum. Lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye. Seperti masjid dan tempat ibadah, RSUD dan sarana kesehatan lain, gedung pemerintah, sekolah. Sedangkan Alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, pohon, dan taman kota,’’ ujarnya.

Zainal juga menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa tidak dilarang untuk menghadiri kampanye. ‘’Hanya saja, ASN yang hadir harus pasif. Artinya ASN dilarang ikut mempromosikan Paslon atau mengajak massa untuk memilih Paslon. Seluruh pelanggaran dalam tahapan kampanye ini ada sanksi hukumnya,’’ papar Zainal.

Dilain pihak Tim advokasi paslon nomor satu sudah menegaskan bahwa semua pelanggaran seperti ini pasti akan dilaporkan dan ditindak lanjuti.

Hingga berita ini diturunkan oknum Camat seberang musi belum bisa dikonfirmasi. (Bcp)

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending