Connect with us

Daerah

Camat Seberang Musi Ke KASN, Jalal Ke Plt Bupati, Hasil Kajian Laporan Bawaslu

Published

on

IMG 20201019 WA0003

KEPAHIANG BB, Laporan Tim Advokasi Paslon 01 Ujang Sarifudin dan Firdaus Djailani tertanggal 19 Oktober terkait
dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020 berujung sudah, pasalnya Bawaslu Kepahiang sudah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kepahiang sudah di rekomedasikan ke KASN untuk Camat Seberang Musi Gunawan dan Ke PLT Bupati Kepahiang untuk Jalal.
Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke KASN untuk Camat Gunawan dan Jalal ke PLT Bupati.

PicsArt 10 28 10.52.34

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/18/netral-masih-ada-oknum-camat-yang-berani-kampanyekan-calon-video-oknum-camat-sm-viral/

” Benar sudah ditindak lanjuti ke instasi lain yaitu KASN dan PLT Bupati pada tanggal 26 Oktober yang lalu, karena kami Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan oleh yang bersangkutan untuk itu di teruskan ke KASN beserta barang bukti berupa video rekaman,” ujar Rusman.

PicsArt 10 20 10.45.41

Lanjut Rusman, Bawaslu akan menunggu rekomendasi dari KASN yang biasanya disampaikan ke Sekda dan ditembuskan Ke Bawaslu, jika sudah ada itu Bawaslu akan ikut mengawasi sangsi yang diberikan tersebut apakah di terapkan apa tidak.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/

Sementara itu Ketua Tim Keluarga Paslon 01 Edwar Samsi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke KASN Jakarta dan meminta agar KASN dapat segera menindaklanjuti apa yang telah dikaji oleh Bawaslu Kepahiang.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/21/bawaslu-proses-pendalaman-kasus-oknum-camat-sm-apakah-ke-kasn-atau-ada-unsur-lain/

” Saya sudah ke Jakarta dan berkoordinasi dengan KASN untuk bisa segera melakukan kajian dan memberikan sangsi terhadap ASN yang telah melakukan dugaan ketidaknetralannya dalam Pilkada 2020 ini,” papar Edwar.

Lanjut Edwar pihaknya juga meminta agar ASN, Tenaga Kontrak yang ada di Kepahiang bekerja saja sesuai dengan tugas dan kewajiban mereka, karena kinerja yang bagus akan tetap mendapatkan tempat dan jabatan yang sesuai siapapun Bupatinya.

Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/24/kasus-video-camat-sm-lanjut-pelapor-dimintai-klarifikasi-oleh-gakkumdu/

” Dan kita dari Paslon 01 akan melaksanakan UMR Propinsi untuk tenaga kontrak yang ada, kebetulan saya juga merupakan ketua K-SPSI Kabupaten Kepahiang, Kita akan perjuangkan itu untuk Kepahiang, UMR Propinsi,” tutup Edwar. (bcp)