Connect with us

Daerah

AGUSRIN MENANG SELANGKAH

Published

on

Berbagai sidang telah dilalui. Bukti-bukti dan saksi telah dihadapkan kepada hakim. Sebagian berpihak kepadanya, dan tidak sedikit pula yang berupaya mendorongnya terjerat hukum. Namun tokoh penting Provinsi Bengkulu yang satu ini masih terlihat kokoh.

Agusrin Maryono Najamuddin, Sarjana Teknik, Gubernur provinsi Bengkulu (non aktif), memang untuk masa jabatannya periode ke dua ini nampaknya harus berhadapan dengan badai besar yang seolah berupaya menghempasnya kedalam ranah hukum. Namun, si anak ajaib, demikian Kurnia Utama Ketua DPRD Provinsi biasa menyebutnya, ternyata belum juga tumbang.

Kendati, Presiden pun telah mengeluarkan Keputusannya nomor  40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif, ia ternyata masih mempunyai celah untuk mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur untuk semantara.

Tidak hanya itu, secara politik pun Agusrin harus berhadapan dengan sekelompok masyarakat yang gencar melakukan upaya mendesak pemerintah untuk menjerat Agusrin dalam perkara kasus korupsi. Termasuk mahasiswa. Apa yang terjadi sebenarnya? Apakah benar dia bersalah? Atau memang posisi nomor satu di Bengkulu itu memang haknya?

Di balik putusan sela

SBY | Presiden RI
Yusril Ihza Mahendra | Kuasa Hukum Agusrin

Pertengahan Mei ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjatuhkan putusan sela yang menghebohkan. Putusan sela itu memerintahkan penundaan pelantikan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M. Najamuddin kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi.

Padahal, berbagai persiapan prosesi pelantikan telah telah dilakukan. Bahkan, undangan sudah tersebar hingga keberbagai tokoh-tokoh penting baik di ruang lingkup Provinsi Bengkulu maupun sekitarnya.

“Kami telah menang selangkah,” demikian menurut Yusril Ihza Mahendra, sosok penting yang mampu mementahkan Keppres tersebut.

Putusan ini dinilai tidak wajar karena dijatuhkan pada hari yang sama dengan saat gugatan disampaikan. Agusrin sendiri diberhentikan sebagai gubernur setelah dinyatakan bersalah sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung. Sementara itu pemerintah mengangkat Juaidi Hamsyah sebagai pengganti.

Dalam kasus-kasus tertentu putusan sela bisa menimbulkan “kehebohan” karena oleh sementara pihak dinilai ada proses yang “tidak fair”. Namun, Advokat senior Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. menyatakan bahwa putusan sela adalah hal yang wajar dalam proses peradilan perdata, pidana, atau peradilan lainnya.

Arti “putusan sela”, menurut Maqdir Ismail, adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum putusan hakim. Putusan sela dijatuhkan untuk mencegah suatu keadaan yang akan berakibat buruk bila putusan sela itu tidak dijatuhkan. Misalnya, dalam kasus penundaan pengangkatan kepala daerah, putusan sela itu dijatuhkan karena adanya kesalahan dasar hukum yang diambil untuk memberhentikan pejabat lama yang diberhentikan. Nah, kesalahan dasar hukum itulah yang dikhawatirkan terjadi keadaan di mana jabatan kepala daerah yang lama (keburu) lepas, sementara pejabat baru belum diangkat. Atau pejabat yang baru sudah diangkat, namun pejabat yang lama masih belum pasti diberhentikan.

Hakim dalam menjatuhkan putusan sela tentu ada alasannya. misalnya dalam perkara Agusrin, putusan perkara Agusrin sudah dianggap berkekuatan hukum tetap. Jadi karena sudah berkekuatan hukum tetap maka tidak diperlukan persetujuan DPR untuk memberhentikan Agusrin. Padahal kita harus kembali ke sebelumnya yaitu ke ayat sebelumn ayat 2 itu bahwa yang diberhentikan tanpa persetujuan DPR adalah kalau orang itu minimal ancaman hukumnya 4 tahun.

Nah, sementara dalam UU Korupsi, minimal  ancaman hukuman adalah dari 1 tahun sampai 3 tahun. Jadi kategori ini “tidak masuk”. “Ketidak-klopan” ini merupakan ketidakcermatan ketika Presiden membuat Keppres 40 tentang Pemerintahan Daerah, dan tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Jadi dengan demikian keputusan yang salah tidak bisa ditolerir.

Untuk mencegah agar putusan tidak cermat ini dilaksanakan dan berakibat buruk terhadap orang, putusan sela itulah kemudian muncul. Setelah diputuskan hakim, putusan sela tidak bisa dibanding. Putusan sela hanya bisa dibanding bersama-sama pokok perkara nanti. Kecuali putusan sela itu mengenai kewenangan absolut.

Jika kemudian putusan sela menimbulkan ketidakpuasan. Misalnya sampai muncul adanya pihak yang tidak puas terus mengadu ke Komisi Yudisial maka ini merupakan resiko. Tapi sekali lagi, dalam kasus Agusrin ini merupakan cermin buruk aparat birokrat.

Dalam kasus perdata, putusan sela biasa terjadi, misalnya menyangkut sengketa pertanahan. Dalam kasus eksekusi, bisa terjadi putusan sela dijatuhkan hakim mengingat pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya juga dalam masalah pembatalan sertifikat tanah di PTUN, jika dikhawatirkan merugikan oranglain, bisa saja hakim menjatuhkan putusan sela.

Putusan sela dijatuhkan atau tidak, tergantung pada keyakinan hakim. di dalam perkara pidana putusan sela hampir selalu diambil kalau ada eksepsi. Kalau ada eksepsi selalu akan dikabulkan, dan biasanya di dalam perkara perdata dan TUN, putusan selalu dijatuhkan untuk “mencegah suatu keadaan”.

Dalam putusan sela juga tidak jarang memunculkan spekulasi dan kadang-kadang dihubung-hubungkan dengan “ada sesuatu di baliknya”. Padahal itu belum tentu, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya “permainan”.

Di dalam proses peradilan, putusan sela ini dimohon oleh para pihak. Permohonan putusan sela merupakan hak lumrah di dalam proses peradilan, dan tidak begitu menjadi sebuah persolan. Sebab, walau ada putusan sela sebelumnya, tetap saja proses peradilan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara selanjutnya. Pemeriksaan selanjutnya itu merupakan pemeriksaan materi perkara.

Putusan sela bisa diajukan permohonannya pada saat gugatan disampaikan, seperti putusan provisi. Permohonan putusan sela ini kemudian minta diputus dulu sebelum perkaranya diperiksa. Ini umum dilakukan. Permintaan ini dilakukan karena dikhawatirkan berakibat buruk, bila putusan sela itu tidak dilakukan.

Pada perkara perdata, para pihak bisa mengajukan putusan provisi sebelum perkara gugatan dimulai, dan untuk ini hakim akan menjatuhkan putusan sela. Di dalam gugatan, seseorang atau pengggugat bisa mengajukan gugatan bersama-sama dengan permohonan putusan provisi. Provisi merupakan permohonan dari penggugat, sedangkan putusannya oleh hakim disebut sebagai putusan sela. Jika ada salah satu pihak yang melakukan tindakan-tindakan merugikan maka akan diambil putusan sela.

Putusan sela ini bisa dimintakan para pihak kapan saja. Bisa di awal atau tengah-tengah ketika memeriksa perkara yang sudah dan sedang berjalan. Di dalam perkara pidana, putusan sela juga bisa dijatuhkan hakim. Umumnya hal ini diajukan dalam eksepsi. Misalnya ada orang diadili, dan sesudah dakwaan dibacakan, maka diajukanlah eksepsi. Eksepsi itu ditanggapi kejaksaan atau penuntut umum, lantas pengadilan atau hakim menjatuhkan putusan sela. Putusan ini atas dasar permintaan terdakwa, dan atas dasar jawaban jaksa terhadap terhadap surat dakwaan. Nah, di sini perkara bisa teruskan atau dihentikan kalau dalam perkara pidana ini dakwaannya batal demi hukum.

Walaupun putusan sela merupakan hal yang biasa, dan banyak dimohonkan, tapi dalam prakteknya jarang sekali diterima hakim. Jika ada putusan sela yang dijatuhkan hakim di awal sidang, lantas kemudian ternyata putusan sela itu salah, maka putusan sela itu diperbaiki di akhir putusan. Di dalam putusan terakhir nanti putusan sela ini akan diputus untuk dicabut atau dibatalkan dan hasil pemeriksaannya seperti apa.

Bayangkan nanti di dalam proses pemeriksaan Agusrin ternyata bahwa putusan pemberhentian Agusrin tidak sah, sementara ada orang lain yang sudah diangkat sebagai gubernur maka akan terjadi masalah baru. Nanti ada 2 gubernur, ada 2 masalah hukum yang mem[persulit keadaan.

Dalam kasus Agusrin, penggunaan pasal di dalam Keppres itulah yang salah. Kalau pemerintah, tidak buru-buru. Mereka proses dulu dari awal melalui DPRD sehingga bisa diputuskan bahwa orang tersebut diberhentikan DPRD karena terlibat korupsi. Dengan prosedur lewat DPRD ini akan menghindarkan masalah.

Selama ini menurut saya, belum ada putusan sela yang akhirnya menjadi masalah. Seperti saya katakan, sepengetahuan saya putusan sela dijatuhkan karena memang ada alasannya. Sementara itu putusan sela ini tidak ada pengaruhnya bila dipergunakan untuk tujuan mengulur-ulur waktu, karena sekarang ini perkara peradilan tingkat pertama maksimal harus diputus dalam waktu 6 bulan. Putusan sela ini lebih bersifat menunda saja.

Kembali ke dalam perkara Agusrin, bila Keppres itu dicabut Presiden, dan kemudian dilakukan lagi proses pemeriksaan untuk memberhentikan Agusrin sesuai UU Pemerintahan Daerah , mestinya ini bisa dilakukan.

Tanpa mencampuri persoalan politiknya, sebaiknya pemerintahan dibiarkan berjalan dulu seperti biasa pemerintahan dilakukan oleh wakil gubernur atau sebagai pelaksana tugas. Nah, proses hukum dalam rangka untuk pemberhentiannya dijalankan, termasuk juga meminta persetujuan DPRD.

Jadi, pejabat yang baru akan menjabat, diharapkan bersabar dulu. Juga Menteri Dalam Negeri juga mesti bersabar karena proses hukum ini mesti dilakukan. Ini harus diikuti agar nuansa politik tidak muncul. Bukankah pemberhentian itu ada syarat-syaratnya yang harus dilalui dulu. Tidak serta-merta orang yang dijatuhi hukuman lantas diberhentikan, seperti logika yang diambil Denny Indrayana. Kecuali kalau memang pasal itu yang digunakan untuk memberhentikan dia.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri menggunakan pasal 30 ayat 2 UU 32 tahun 2004, dan mengatakan bahwa kepala daerah diberhentikan Presiden tanpa usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1 menurut putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Tetapi, ayat 1 ini ada syaratnya. “Syaratnya” itulah yang tidak dipenuhi.

Ketua Komisi III DPR RI | Benny Kabur Harman

Di pasal 30 ayat 1 “Kepala daerah/ wakil dierhentikan presiden tanpa memperhatikan usulan DPRD jika melakukan tindak pidana kejahatan yang dituntut dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Nah, kalau perkara korupsi kalau kena pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Bukan 5 tahun. Jadi tidak memenuhi syarat ini. Kalau pasal ini yang dipakai untuk memberhentikan Agusrin, ya salah. Jadi, secara formal, Keppresnya yang salah di dalam menggunakan pasal.

Kontroversi inilah yang, boleh jadi, menjadikan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan sela agar  tidak keburu diterbitkan kebijakan yang menyebabkan kekisruhan. Misalnya, satu jabatan disandang oleh 2 orang, karena pejabat lama masih belum bisa diberhentikan. Sementara itu pejabat  penggantinya  sudah buru-buru dilantik.

Arus Massa: Demo PTUN, Mahasiswa Desak Junaidi Dilantik

Benar prediksi ahli, kendati putusan sela itu benar secara hukum, namun tetap saja menuai protes keras dari beberap pihak. Penundaan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif menuai reaksi penolakan dari kalangan aktivis mahasiswa Bengkulu. Mahasiswa mendesak pelantikan tetap dilaksanakan karena Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin telah diberhentikan secara permanent oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagai wujud protes, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Gemapura) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Bengkulu, Rabu (16/5). Mereka menyayangkan sikap Mendagri Gamawan Fauzi secara tiba-tiba membatalkan pelantikan Plt Gubernur, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd menjadi Gubernur Bengkulu definitif. Padahal, persiapan pelantikan sudah 100 persen.

Versi mahasiswa, putusan sela PTUN Jakarta yang dijadikan dasar penundaan pelantikan kurang tepat. Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat melempar telur ke plang merek PTUN Bengkulu, sebagai bentuk kekecewaan mereka. Selain itu mahasiswa juga melakukan aksi menutup mata dengan kain yang berarti tanda matinya penegakan hukum di Indonesia.

“Apa yang sebenarnya terjadi atas penundaan pelantikan Junaidi, yang hanya karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. Apakah ini ada politisasi, sehingga pada akhirnya dia (Agusrin,red) akan memimpin Bengkulu,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hamdan Effendi setibanya di PTUN Bengkulu.

Di bagian akhir demo, Korlap Aksi, Hamdan membacakan tuntutan dan pernyataan sikap. Yakni mendesak Presiden dan Mendagri untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan PTUN Jakarta, mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa hakim PTUN dan mendesak MA tidak mengabulkan permohonan PK  Agusrin M Najamudin.

“Kami juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Agusrin M Najamudin selama ini. Untuk itu, kami tidak sependapat bila kembali,” teriaknya dengan nada menggebu- gebu.

Aksi massa yang merupakan gabungan dari BEM Unib, BEM Unived, BEM Unihaz, BEM Dehasen, PMKRI, PMII, KAMMI Daerah Bengkulu dan Puskaki Bengkulu itu menilai dalam putusan sela itu ada semacam permainan.

Menurut mereka, pembatalan pelantikan Junaidi sangat bernuansa politis. Dia beraharap agar Mendagri segera melakukan pelantikan terhadap Junaidi.
Junaidi Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu

“Senin sore (14/5) putusan PTUN keluar, malamnya dibatalkan. Bukankah itu ada kejanggalan. Perlu kami tegaskan kami tidak ada kepentingan, termasuk kepada Junaidi. Kami hanya tidak ingin penundaan pelantikan ini dapat membuat kondisi Bengkulu terus bergejolak. Dan tentu akan menghambat pembangunan,” tandas salah satu pendemo lain.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KAMMI Daerah, Romidi Karnawan. Menurutnya, penundaan pelantikan Junaidi rawan konlik. Dia khawatir bisa memberi celah, Agusrin dilantik kembali menjadi Gubernur. “Artinya penundaan pelantikan ini, untuk menunggu PK Agusrin. Dengan demikian ini memberikan peluang kepada Agusrin. Ini yang tidak kami inginkan,” pungkasnya.

Tidak Ada Peluang Agusrin Kembali Menjabat

Dari kacamata GEMAPURA (Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat) tidak ada peluang Agusrin kembali menjabat. Mereka terus berupaya menggiring Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin,ST untuk menerima balasan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sejauh ini GEMAPURA terus melakukan upaya perlawanan terhadap Agusrin melalui aksi-aksi yang dilakukan. Penilaian mereka, Agusrin sudah tidak pantas lagi memimpin Bengkulu dan masyarakat Bengkulu pun sudah tidak menginginkan Agusrin menjadi Gubernur.

Hal ini terbukti disaat Agusrin dilantik untuk memimpin Propinsi Bengkulu periode ke dua, seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat bersatu dalam satu aliansi melakukan aksi menolak kepemimpinan Agusrin. Walaupun pada akhirnya upaya yang dilakukaan sudah maksimal dan Agusrin tetap dilantik.

Namun, dikatakan, aliansi ini pantang menyerah dan terus menggiring Agusrin pada upaya proses hukum. Alhasil upaya yang dilakukan aliansi ini tidaklah sia-sia. Setelah Agusrin terjerat hukum pada kasus korupsi dana BPHTP, perjuanganpun terus dilakukan sampai Agusrin berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 4 tahun penjara.

Salah satu elemen organisasi mahasiswa yang tergabung dalam GEMAPURA, Wakil Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Sony Taurus, menilai, apapun upaya yang dilakukan Agusrin dalam mencari keadilan agar bisa mengambil kembali haknya sebagai Gubernur Bengkulu, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Selangkah Agusrin mencari pembelaan, mahasiswa tujuh langkah menuntut Agusrin menjalani masa hukuman 4 tahun penjara dan mundur dari jabatan sebagai Gubernur. Bicara soal hukum, Agusrin sudah tidak ada lagi peluang untuk kembali menjabat sebagai Gubernur” Ungkap Sony belum lama ini.

Diakui Sony, walaupun hingga saat ini Agusrin mencari celah untuk membersihkan citranya dimata publik dengan selalu mengatakan dirinya difitnah dan dalam kasus yang dihadapi saat ini tidak ada kerugian sama sekali. Namun, lanjutnya, masyarakat Bengkulu sudah resah dan tidak lagi percaya Agusrin.

pendapat Sony, yang lebih ironis lagi, satu hari ketika Junaidi Hamsyah,S.Pd, M.Pd akan dilantik menjadi Gubernur, pihak Agusrin mengajukan gugatan ke PTUN. Yang menjadi pertanyaan besar adalah hanya via handphone saja pihak PTUN bisa langsung mengeluarkan surat dan sesegera melayangkan surat melalui faksimili kepada tiga tergugat yang berisi menunda pelantikan Plt.Gubernur Bengkulu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tentunya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dibalik itu? Apakah Agusrin masih mengharapkan jabatan Gubernur? Tegas Sony lagi.

“Tidak bisa dibayangkan bila Agusrin kembali menjabat sebagai Gubernur. Saat pelantikan dirinya saja mahasiswa sudah melakukan aksi besar-besaran. Apalagi bila dia kembali menjabat Gubernur. Apabila hal itu benar-benar terjadi sungguh ini menjadi preseden buruk bagi Propinsi Bengkulu” imbuh Sony.

Layangkan Surat ke Presiden dan Komisi Yudisial

Menyikapi tergugatnya Presiden, Mendagri dan Plt.Gubernur Bengkulu, tertanggal 21 Mei 2012, GEMAPURA telah melayangkan surat kepada Presiden dan Komisi Yudisial (KY). Gabungan mahasiswa ini mendesak agar Presiden melakukan upaya hukum untuk mengalahkan Agusrin, dan meminta Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim PTUN

Dikatakan Sony ada hal yang patut dicurigai dalam keputusan sela ini. Informasi yang diterimanya, Lawyer Agusrin melakukan pembicaraan via handphone kepada pihak PTUN untuk mengajukan gugatan atas surat yang dikeluarkan Presiden terhadap pelantikan Junaidi Hamsyah,S.Pd, M.Pd sebagai Gubernur Bengkulu. Gugatan itu sendiri hanya butuh waktu beberapa jam sebelum Junaidi dilantik.

“Ada apa dengan PTUN? Kami mendesak Presiden untuk melakukan upaya hukum dan mendesak KY segera memeriksa hakim PTUN” ungkapnya.

PKMRB pertanyakan Tergugat dan Tolak Agusrin

Terkait kasus tersebut, Persatuan Keluarga Mahasiswa Rejang Bengkulu (PKMRB) mempertanyakan pihak tergugat Agusrin yang tidak ada upaya hukum terhadap batalnya pelantikan Junaidi. “Aneh, mengapa tiga tergugat Agusrin tidak melakukan upaya hukum. Padahal kasus yang menjerat Agusrin sudah sangat jelas dan para tergugat memiliki hak penuh melakukan gugatan balik” Demikian diungkapkan Ketua Umum PKRMB Deno Andeska Marlandone, belum lama ini.

NKRI punya aturan hukum yang tentunya harus ditaati, bukan malah bermain-main dengan hukum. Bila Agusrin menuntut haknya, berarti ada kewajiban menjalankan tugas sesuai amanah rakyat. Hanya saja pada perjalanannya Agusrin telah melanggar ketentuan hukum dan benar-benar telah mencemarkan nama baik Bengkulu umumnya.

“Alangkah malunya Bengkulu bila dipimpin oleh koruptor. Ibarat Sungai hulunya keruh, sudah barang tentu dibawahnya juga ikut keruh. Untuk itu, kita tetap ada pendirian menolak Agusrin mengambil haknya menjadi Gubenur Bengkulu, apapun alasannya, dan harusnya Agusrin sadar bahwa dia sudah terpidana.” Ungkap Deno sengit.

Putusan PTUN Tentang Agusrin Harus Diikuti:

“Laksanakan aturan hukum, kita mau ikut aturan hukum atau tidak?”

Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengemukakan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menetapkan menunda  pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah sebagai gubernur, harus dilaksanakan.

“Laksanakan aturan hukum, kita mau ikut aturan hukum atau tidak? Ini dominasi hukum, hukum yang pandu gerak politik, bukan sebaliknya. Kita meminta semua pihak untuk tunduk pada panduan-panduan hukum, termasuk putusan pengadilan sebagai panduan hukum. Itu amanat reformasi,“ kata Benny di Jakarta kepada Wartawan.

Benny mengemukakan, semua elemen masyarakat bergerak dari dominasi parlemen, eksekutif, dan hukum.

“Simbolnya itu adalah pengadilan. Apa yang diputuskan pengadilan harus dipatuhi oleh semua pihak, “ terang Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.

Dia mengemukakan, pemerintah melangkah berdasarkan hukum; karenanya Benny meminta agar lembaga penegakan hukum juga melakukan pembenahan ke dalam. “Lembaga peradilan kita minta supaya dibenahi. Banyak hal yang telah tercapai tapi kita belum puas,“ terang Benny.
Menurutnya, apa yang dilakukan Gubernur Bengkuli Agusrin Najamudin adalah langkah hukum, dan sah. Apapun isi pengadilan, jelas Benny, semua pihak harus patuh pada putusan hukum, kecuali bila nanti disebut ada kesalahan administratif.

Pro Agusrin: Jangan Menebar Fitnah.

Dibalik gerakan massa yang kontrak Agusrin, ternyata tetap ada yang masih berpihak kepada anak ajaib itu. Langkah-langkah untuk mendukung dan mengharap kepemimpinan Agusrin masih saja ada. Bahkan, menurut mereka, “diceburkan ke dalam lumpur pun, kilauan mutiara akan terus bercahaya.”.

Mengapa demikian?  Menurut masa pro Agusrin, hingga saat ini massa kontra Agusrin terus menebar  fitnah dan provokasi terkait status yang disandang Agusrin. Mereka tidak henti-hentinya mencekal Agusrin  dari sudut manapun.

Sebagaimana dikatakan Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa se Provinsi Bengkulu (APMB), Soheri Ersuan,SH, sebanyak-banyaknya massa kontra, jauh lebih besar massanya Agusrin, karena Agusrin resmi menjadi Gubernur bukan karena DPRD ataupun mahasiswa, tetapi lebih dari itu, masyarakat se propinsi Bengkulu banyak yang mendukung dan memilih. Hal ini dibuktikan pada kemenangan Agusrin pada Pemilihan Gubernur Bengkulu yang hanya satu putaran.

Dikatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh massa kontra tidak lebih dari sekedar menebar opini dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini dibuktikan dari sikap emosional massa kontra yang memaksakan Agusrin harus dihukum dan tidak ada lagi upaya untuk kembali aktif menjadi Gubernur Bengkulu.

“Boleh saja bertindak demikian, bukankah Agusrin taat hukum dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dia (Agusrin,red) merupakan ciri warga negara yang baik. Sudah selayaknya massa kontra meniru tauladan Agusrin,” Demikian diungkapkan Ketua Umum APMB, Soheri Ersuan,SH belum lama ini.

Jangan berfikir, bila Agusrin kembali mengambil haknya sebagai Gubernur Bengkulu, massa kontra akan akan melakukan aksi besar-besaran, Massa Agusrin pun tidak tinggal diam dan akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.

“Agusrin juga punya massa yang berbanding jauh dari massa kontra. Kami hanya minta kepada mahasiswa yang kontra, untuk bisa lebih objektif didalam menilai dan menelaah suatu persoalan. Berfikir cerdas dan objektif merupakan ciri mahasiswa yang memang benar-benar independen, ” tukasnya.

Soheri menilai, upaya yang dilakukan oleh massa kontra Agusrin tidak lebih dari kepentingan politik dan sukuisme. Mengapa demikian? Mahasiswa yang merupakan cerminan harapan bangsa yang diakui kecerdasan dan sikap independennya, tidaklah mungkin akan melakukan hal-hal seperti itu.

“Katanya harus taat hukum, tetapi mereka sendiri seolah-olah tidak mematuhi hukum. Hukum sudah ditegakkan bagi Agusrin dan itulah putusannya. Persoalan mencari keadilan adalah hak setiap warga negara yang memang harus didapatka,” ungkapnya.

Pihaknya meminta agar massa kontra Agusrin berfikir jernih dan mengevaluasi kembali keputusan yang telah diambil selama ini. Sekuat apapun paksaan massa kontra menumbangkan Agusrin, hukumlah yang akan memutuskannya. Sebagai bukti, keputusan Presiden mencabut hak Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan menetapkan Plt. Gubernur Junaidi Hamsyah,M.Pd sebagai Gubernur Bengkulu, telah keliru.

Bahkan, oleh untuk itu,  Presiden pun membuka diri untuk diberi masukan dengan mengundang mantan Menterinya yang saat ini menjadi Kuasa Hukum Agusrin ke istana untuk meminta masukan tentang hukum tata negara. Bahkan SBY pun mengakui bahwa ada yang salah dalam pemerintahannya bahwa administrasi hukum sangat lemah.

Secara spesifik, Presiden  mendiskusikan Putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif. Juga menyampaikan bahwa Keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu SBY juga legowo dan taati putusan PTUN terkait Agusrin.

Bahkan Presiden pun telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK, maka Presiden berjanji akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.

“Selaku Presiden, SBY telah menunjukkan sikapnya sebagai warga negara yang baik. Ini patut menjadi contoh dan harus ditiru oleh massa kontra Agusrin sebagai warga negara yang baik pula, yang tentunya taat hukum dan tata aturan hukum yang berlaku” ungkap Soheri diamini rekannya Hendri Hensuen.

Dalam hal ini, Soheri mengatakan, untuk pendapatnya ini, pihaknya siap untuk melakukan debat terbuka terkait aturan hukum yang diberlakukan kepada Agusrin. Serta meminta agar semua pihak mentaati aturan hukum. Artinya, bukan hanya Agusrin yang harus mentaati hukum. Massa kontra Agusrin juga harus mentaati hukum dan aturannya. Bukan dengan mencari-cari celah untuk menjatuhkan.

“Kalau Agusrin diminta mentaati hukum, justru Agusrin sendiri sudah mentaatinya. Presiden pun sudah mentaati hukum. Demikian juga hendaknya massa yang kontra terhadap Agusrin, harus taat hukum dan ikuti aturan hukum yang ada”. Katanya.

Agusrin M. Najamuddin, ST. (Gubernur Bengkulu 2005-2015):

Jabatan Agusrin sebagai Gubernur pada periode kali ini, merupakan kali keduanya, sebelumnya, ia juga menjabat sebagai orang nomor satu di Bengkulu hingga selesai, yakni tahun 2005. Waktu itu ia berpasangan dengan Syamlan LC. Lalu pada Pemilihan Kepala Daerah berikutnya, ia kembali mencalonkan diri bersama Junaidi Hamzah.

Pada pemilihan kedua tersebut, ia kembali menoreh kemenangan,  mengalahkan pasangan calon lainnya.

Dalam perjalanannya sebagai Gubernur Bengkulu ia tersandung kasus korupsi. saat ini masih mendekam di balik jeruji karena hingga di tingkat kasasi pun ia ditetapkan sebagai terpidana. Atas dasar vonis pengadilan hingga tingkat tertinggi itu kemudian terbitlah Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres itu masing-masing berisi memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif. Melalui keputusan itu, Mendagri juga menyiapkan pelantikan Junaidi, Selasa 15 Mei 2012.
Agusrin tak Bersalah?

Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin yang menjadi terpidana kasus korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Selasa (10/4). Meski proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) masih berjalan, pihak kuasa hukum Agusrin tetap menyatakan diri bahwa kliennya tidak bersalah.

“Saya yakin, dia tidak bersalah,” kata salah satu kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun kepada Wartawan.

Marthen memaparkan Agusrin datang sendiri ke Lapas Cipinang untuk meminta dieksekusi dan membuktikan jika Agusrin patuh terhadap hukum. Dengan cara tersebut, ia pun mengklaim Agusrin mendukung proses penegakan hukum terhadap dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, lanjutnya, mengakui bahwa sudah tidak ada kerugian negara. Pasalnya uang yang dialihkan oleh Chairuddin ke rekening lain sudah disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah Bengkulu sebelum dilakukan penyidikan.

“Di samping itu, Chairuddin sudah dinyatakan terbukti memalsukan tanda tangan Agusrin selaku Gubernur Bengkulu untuk membuka rekening khusus untuk menampung dana bagi hasil PBB dan PBHTB,” ujarnya.

Rasa tidak bersalah itu juga  diungkapkan oleh Agusrn, menurut dia, ia tidak pernah melakukan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah yang di tuduhkan kepadanya.

“Sudah terlalu jauh saya dizalimi seperti ini, saya mulai menjalani proses hukum walaupun saya yakin tidak bersalah,” ujar Agusrin di LP Cipinang, beberapa waktu lalu.

Agusirin yang datang bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam kasusnya ini dirinya merasa tidak pernah merugikan negara.

“Pengadilan sudah memutuskan, tidak ada kerugian negara pada kasus ini” tambahnya

Agusrin akhirnya dibawa ke salah satu sel di LP Cipinang setelah sebelumnya mengurus berkas-berkas di lantai dua sekretariat rumah warga binaan tersebut. “Saya ke sini dengan sukarela,” ujarnya.

Penyerahan diri Agusrin juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Puji Basuki. Dia mengatakan, Kejaksaan memenuhi permintaan Agusrin untuk menjalani hukuman di Jakarta agar terhindar dari amukan massa pendukung politikus Demokrat itu.

Agusrin dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung selama empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan. Agusrin telah merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
Sehingga akhirnya, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kepres untuk memberhentikannya dirinya. Namun Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menggugat Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012 yang memberhentikan dirinya sebagai gubernur tersebut. Gugatan juga dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengangkat Junaidi Hamsyah—sebelumnya wakil gubernur–sebagai Gubernur Bengkulu.

Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan:  Keputusan Presiden Nomor 40 dan 48 P Tahun 2012 mengandung kesalahan karena bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan.

Atas gugatan tersebut Pengadilan tata Usaha Negara pun mengeluarkan putusan sela atas keberadaan kepres terbitlah Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pemberhentian gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin.
Akibat putusan sela PTUN , Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi batal  melantik Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah menggantikan Agusrin menjadi gubernur Bengkulu.

Agusrin Merasa di Zalimi?

Mengikuti proses hukum yang panjang, pada dasarnya Agusrin sendiri boleh dikatakan sudah cukup lelah. Bahkan pada 29 Maret 2012 lalu, ia menumpahkan isi hatinya, dan surat tersebut juga ditembuskan pada Presiden RI, serta ke media massa.

Agusrin mengatakan masalah hukum yang menerpanya saat ini merupakan campur tangan lawan
politiknya. Ia merasa telah dizalimi.

“Kalau semua ini hanya untuk menghancurkan karir politik saya, kenapa tidak dibunuh saja? Menghukum orang yang salah ada sebuah kewajaran. Tetapi menghukum orang tidak salah adalah sebuah kezaliman yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tegas Agusrin.
Diapun, menjelaskan kronologis kasus hukum yang telah menerpanya itu. Menurutnya MA telah memutus perkara pada tingkat kasasi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Agusrin yakin bahwa dia tidak bersalah.

“Sampai hari ini saya tetap diam. Tidak pernah berkomentar apapun pascaputusan Mahkamah Agung tersebut. Diamnya saya ini karena saya tidak ingin ada gejolak di Bengkulu. Yang dapat menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan pada akhirnya merugikan semuanya. Saya sayang dengan negeri ini. Saya tidak ingin ada huru hara, khususnya Bengkulu,” katanya.

Agusrin mengaku tidak mengetahui alasan putusan MA tersebut. Karena selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta tidak ada satupun fakta persidangan yang menyebutkan dia terlibat. “Sejujurnya sampai hari ini, saya belum bisa memahami dan mengerti kenapa saya dihukum – Dimana letak kesalahan saya? Karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Saya tidak pernah mencuri uang Negara,” tulisnya.

Lanjutnya, “tanda tangan saya yang terbukti dipalsukan. Komisi Yudisial (KY) menilai persidangan berjalan wajar dan hakim bekerja secara profesional. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Dr. Taufiqurrahman S.SH, MH bahkan mengatakan kejanggalan persidangan Agusrin justru terletak pada kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi- saksi yang tidak sinkron dan tidak nyambung serta tidak kuat,” tandasnya.

Dia juga menyayangkan selama proses sidang berlangsung. Sebab dia dikatakan selalu berbelit-belit dalam memberikan keketarangan. “Saya juga dituduh berbelit- belit. Padahal banyak orang menyaksikan persidangan yang direkam dari awal hingga akhir. Semua pertanyaan baik dari majelis hakim, maupun jaksa, saya tanggapi dan kami jawab sesuai dengan fakta dan kenyataan. Tetapi mengapa kami dianggap berbelit- belit. Tidak ada sedikitpun pertanyaan tidak dijawab, tidak ada sedikitpun saya berbelit- belit dalam memberikan keterangan di pengadilan. Tetapi kenapa sekarang saya dihukum, apa saya salah – Dimana keadilan itu – Tapi kami dituduh berbelit- belit, ada apa ini ?,” ungkapnya.

Terkait eksekusi terhadap dirinya, Agusrin meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar dirinya tidak perlu dijemput. Mantan Ketua DPD Demokrat tersebut menyatakan, dia akan datang lansung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ditunjuk Kejati sebagai tempat menjalani masa hukuman penjaranya.

“Sebagai orang yang taat hukum, walaupun saya tidak bersalah sama sekali, saya akan patuh pada putusan hukum. Saya menyatakan tidak akan melarikan diri. Saya siap menjalani hukuman tersebut dan mohon agar tidak dijemput. Tunjukan kepada saya di Lapas mana tempat saya harus jalani hukuman. Saya akan datang langsung ke sana menjalani hukuman. Saya akan buktikan bahwa saya taat hukum, walaupun saya tidak bersalah sama sekali,” kata Agusrin yang tertuang dalam surat yang ditujukan ke Kajati Bengkulu tersebut.

Bukan hanya itu, Agusrin juga meminta agar eksekusi tidak dilakukan di Bengkulu. Hal itu dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan menghindari gejolak di Bengkulu. Kedua permintaan Agusrin itu diajukannya bila Kejati Bengkulu tidak mengabulkan permohonannya agar eksekusi dilakukan setelah ada keluar putusan PK dari MA.

“Saya belum berhenti mencari keadilan. Saya akan terus mencari keadilan itu dengan cara-cara konstitusional. Karena saya yakin, keadilan itu pasti akan datang. Saya yakin dan percaya dengan semua itu. Saya tetap menatati hukum, walaupun saya tidak pernah mengerti dan tidak pernah tahu dimana salah saya, sehingga saya dihukum seperti ini. Mengingat putusan kasasi MA dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara/ tidak ada uang pengganti yang harus dikembalikan ke negara. Saya mohon jika tetap akan dieksekusi kiranya proses eksekusi atas diri kami tersebut dapat dilakukan setelah keluar putusan PK dari MA,” pungkasnya.(red)

Garuda Citizen truly of Indonesia » politik, hukum, sosial, wisata, budaya, dan berbagai berita peristiwa menarik dan penting untuk dibaca.

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending