Connect with us

Daerah

5 Tersangka Korupsi di Dispora, Dikenakan Sanksi Pasal Berbeda

Published

on

Lima Orang tersangka korupsi Anggaran di Dispora, yang saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara. Dikenakan sanksi pasal yang berbeda.

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Lima Orang tersangka korupsi Anggaran di Dispora Bengkulu Utara. Yang saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara. Dikenakan sanksi pasal yang berbeda.

Dari 5 tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dalam program pembinaan dan pengadaan peralatan olah raga di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015 lalu. Empat Tersangka NA,ER,WA,dan TAR dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1,pasal 3 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Khusus satu orang tersangka berinisial SU, dikenakan UU tipikor pasal 9.

“Empat orang tersangka itu dikenakan pasal yang sama, sedangkan untuk satu tersangka berinisial SU, Kita kenakan UU Tipikor pasal 9,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri,SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, (27/1/2017) di ruang kerjanya.

Kasi Pidsus : Tidak Menutup Kemungkinan Ada tersangka Lain

Selain itu, Kasi Pidsus juga menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu menyebutkan, bahwa setiap Orang yang secara melawan Hukum  melakukan perbuatan memperkayakan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Kemudian, untuk Pasal 3 UU tipikor No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Tipikor No.20 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara. Akan dipidana dengan pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Adapun Juncto 55 ayat (1) ke 1 negara, dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana: 1e. orang yang membuat, memesan untuk melakukan atau melakukan tindakan.

“Pada dasarnya, dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya dalam pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan. Sedangkan pasal 2 ayat 1 setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. kemudian Jo 55 ayat (1) ke 1 itu, orang yang menyuruh atau turut melakukan,” Jelas Kasi Pidsus.

Lanjut Kasi Pidsus, untuk saat ini dalam kasus tersebut  penyidikan masih terus berjalan, sebab menurut nya (Kasi Pidsus,Red) terjadinya tindak pidana korupsi itu sudah barang tentu lebih dari satu orang pelaku, sehingga sesuai Jo 55 ayat (1) ke 1, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, apa bila nanti ditemukan lagi ada bukti baru dalam kasus ini.

“Jika ada bukti baru nanti, kita lanjutkan lagi penyidikan, maka dari itu kita mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, siapa tau dalam bulan ini kita dapat alat bukti yang baru lagi,” Tutup Kasi Pidsus.(BEN)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending