Nasional
Cegah Paham Radikal, Pemerintah Blokir 19 Situs

Dalam rangka menekan perkembangan paham radikal yang berpotensi melahirkan teroris di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk memblokir sejumlah situs.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Menurut dia, pemblokiran situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme tersebur dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara | Photo: KOMPAS.com/Sabrina Asril
“Pemblokiran ini dilakukan karena ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman APTIKA (Aplikasi Informatika) trans positif. Cuma hasilnya seperti apa belum tahu,” kata Rudiantara kepada Wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (30/3/2015).
Dikatakan Rudiantara, jika permintaan disampaikan langsung oleh BNPT maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme. Dan permintaan permintaan pemblokiran disampaikan BNPT pada Jumat (27/3/2015) lalu.
“Lalu, langsung saya minta trans positif untuk diproses, mereka akan melakukan pengecekan, prosedur biasa,” ujar dia.
Langkah selanjutnya, sebut Rudiantara, yang dilakukan adalah dengan meminta internet service provider (ISP) untuk memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme itu. Lamanya proses pemblokiran itu tergantung pada ISP.
Dalam proses pemblokiran terhadap situs radikal, Rudiantara mengungkapkan, lebih sulit dibandingkan memblokir situs porno. Selama ini, pemerintah hanya akan bergerak apabila ada laporan. Sebab, situs-situs radikal memiliki kata kunci yang lebih beragam dan tidak terang-terangan. Rudiantara pun tak membantah beberapa situs radikal bahkan ada yang berbalut berita.
“Itu crawling searching-nya susah, apalagi radikalisme, mereka enggak bikin situs radikalisme apa, abakadabra isinya mengajak radikalisme. Umumnya kita mendapat laporan masyarakat, nanti kita proses,” ucap dia.
Maka dari itu, Rudiantara pun meminta agar masyarakat mengambil peran aktif dalam menghadapi penyebaran paham radikal itu. Adapun, surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bocor ke publik hari ini.
Surat itu ditujukan kepada penyelenggara ISP untuk segera memblokir 19 situs yang dianggap BNPT menyebarkan paham radikal. Namun, hingga Senin (30/3/2015), situs-situs itu masih bisa diakses.
Berikut 19 situs yang dipermasalahkan:
- Arrahmah.com
- Voa-islam.com
- Ghur4ba.blogspot.com
- Panjimas.com
- Thoriquna.com
- Dakwatuna.com
- Kalifahmujahid.com
- An-najah.net
- Muslimdaily.net
- Hidayatullah.com
- Salam-online.com
- Aqlislamiccenter.com
- Kiblat.net
- Dakwahmedia.com
- Muqawamah.com
- Lasdipo.com
- Gemaislam.com
- Eramuslim.com
- Daulahislam.com

You must be logged in to post a comment Login