Daerah
Ada Tagihan PBB Ganda di Kota Pekalongan

Pekalongan– Warga di Kelurahan Degayu, Kecamatan kota Pekalongan Utara, akhir akhir ini banyak di buat bingung dengan adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan ganda. Faruri warga RT 05 RW 08 mengaku kaget saat menerima tagihan PBB beberapa hari yang lalu.
Menurutnya dia merasa tidak pernah menunggak membayar PBB setiap tahunnya, namun dia mendapat tagihan PBB dari tahun 2005 sampai tahun 2016, “saya kaget mendapatkan surat tagihan ini, padahal saya rutin membayar setiap tahun tapi tiba-tiba saya mendapat tagihan pajak sebanyak ini dan berikut dendanya,” jelas Faruri saat di temui wartawan di rumahnya jumat siang.
“Tapi bukti pembayaran tidak saya simpan karena sudah lama sekali dan saya pikir saya sudah membayar tidak mungkin di tagih lagi,” lajutnya.
Meruntut persoalan adanya tagihan PBB Ganda, Garuda Citizen melakukan investigasi pada warga sekitar dan setelah beberapa warga di datangi ternyata tidak hanya Faruri yang mendapatkan tagihan PBB ganda. Dul jari warga RT 01 RW 08 juga mengalami hal yang sama, “bulan puasa kemarin saya sudah membayar PBB tahun 2016, tapi ini di tagih lagi yang membuat saya kaget tagihannya dari tahun 2005 padahal saya juga rutin membayar ke Kelurahan setiap tahunnya, tapi mau bagaimana lagi terpaksa saya membayar lagi kemarin saya bayarkan ke kelurahan kurang lebih tiga ratus ribu,” paparnya.
Semantara itu Kepala Kelurahan Degayu Lilik Murdiyanto, saat di konfirmasi tentang membenarkan adanya tagihan PBB ganda, “ini terjadi tidak hanya di kelurahan ini tapi hampir semua di Kota Pekalongan, bahkan saya sendiri juga mendapat tagihan serupa dan sudah saya bayar,” jelas Lilik.
Pihaknya mengaku sudah mengelola pembayaran PBB ini dengan baik dan sudah di adakan pergantian petugas yang menangani pembayaran PBB, ditanya tentang hal ini Lilik mengaku tidak mengatahui dan meminta wartawan menanyakan hal ini kepada pihak DPPKAD, “sejauh ini saya sudah berupaya mengelola pembayaran PBB ini dengan baik, dan tentang munculnya penagihan ganda ini saya tidak mengetahui dimana kesalahanya, untuk lebih jelasnya silahkan di tanyakan kepada pihak DPPKAD,” tandasnya.
Sementara itu kepala DPPKAD Kota Pekalongan Bambang N saat di konfirmasi tentang hal ini membenarkan adanya penagihan ganda tersebut, “memang benar ada penagihan ganda, pasalnya sebelum tahun 2013, PBB ini di tangani oleh KPP Pajak Pratama, sejak tahun 2013 pengelolaannya di serahkan kepada Pemerintah daerah, dan kami mendapatkan piutang pajak PBB sebanyak 25 milyar,” jelasnya.
“sebelumnya kami dari pihak pemda tidak melakukan penagihan PBB tersebut, namun karena hal ini menjadi temuan dari PBK maka kami melakukan penagihan ulang, tapi lebih kami tekankan penagihan dari tahun 2013 kedepan,” lanjutnya.
Selama ini juga sudah dilakukan sosialisasi kepada pihak terkait seperti kelurahan tentang adanya pelimpahan ini, “dari pemda juga sudah melakukan sosialisasi, jadi salah kalau Kepala Kelurahan mengaku tidak tahu tentang hal ini dan malah melempar kepada kami, dia itu kan kepanjangan tangan dari Pemda masa sampai tidak tahu soal ini kan aneh,” tandas Bambang N.
Menurut Bambang hal ini terjadi tidak hanya di kota Pekalongan saja melainkan di seluruh Indonesia, “ini memang menyeluruh tidak hanya di kota Pekalongan saja semua seluruh Indonesia terjadi hal yang sama,” imbuhnya. Di tanya soal data base PBB dari KPP Pajak Pratama Bambang mengaku pihak Pemda kesulitan melakukan verifikasi karena banyaknya data warga yang berkaitan dengan PBB ini. (kermit)

You must be logged in to post a comment Login