Nasional
Skandal Freeport: Ini 4 Item Kontrak Yang Merugikan Indonesia

Kisruh yang menarik perhatian publik dalam sidang MKD di DPR-RI saat ini, adalah bagian kecil dari skandal Freeport. Kekayaan Indonesia di bagian timur itu memang menjadi ajang kerakusan para mafia untuk menimbun kekayaan pribadi. Setidaknya, hal itu terlihat dari 4 Item Kontrak Yang Merugikan Indonesia.
Hal itu terungkap dari keterangan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said di ruang komisi VII DPR-RI, dimana membuat Ketua dan anggota komisi terkejut.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika | Photo: www.dpr.go.id
Menurut Sudirman Said, kontrak karya PT Freeport yang dibuat tahun 1991, cenderung tidak berpihak pada kepentingan nasional.
“Dalam kontrak yang ditanda tangani tahun 91, ada empat item siapapun pemerintahnya dan menterinya akan mengalami kesulitan,” kata Sudirman Said di ruangan komisi VII DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (1/12).
Indikasi skandal Freeport itu tersirat dari kontrak tersebut dimana berbunyi, pihak Freeport disamping mendapatkan perpanjangan selama 30 tahun, juga bisa memperpanjang dua kali sepuluh tahun.
Kemudian Freeport dapat mengajukan perpanjangan sejak ditandatangani kontrak ini. Apabila tidak ada alasan mendasar, maka pemerintah tidak boleh menunda persetujuan perpanjangan tersebut.
Kemudian pada item kedua tercantum pada klausul pasal 32, kontrak ini mentaati peraturan perundang-undangan sampai dengan terbit penandatanganan kontrak ini.
“Artinya bisa mengabaikan kontrak dan UU yang terbit sesudah kontrak itu,” kata Sudirman Said.
Selanjutnya, pada item ketiga ada kata-kata sepanjang kontrak ini berlaku, pemerintah Indonesia tidak bisa menasionalisasikan tambang ini.
Kemudian pada item terakhir menyebutkan, bahwa setelah habis masa kontrak kapan pun, apabila ada pengalihan saham, harus dilakukan melalui harga pasar.
Hal inilah yang membuat seluruh anggota komisi yang hadir dalam rapat dengan kementerian ESDM itu sontak terkejut. Bahkan, Ketua Komisi VII Kardaya Warnika mengaku tidak mengetahui adanya kontrak semacam itu. Sehingga, Kardaya pun meminta Menteri Sudirman Said untuk memberikan bukti berkas perjanjian tersebut kepada komisi VII DPR.

You must be logged in to post a comment Login