Connect with us

Daerah

Penetapan Nama Calon Kades Gembung Raya Dipermasalahkan

Published

on

Penetapan Nama Calon Kades Gembung Raya Dipermasalahkan

Bengkulu Utara, GC – Penetapan nama calon kepala desa Gebung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, dipermasalahkan oleh empat orang calon yang sudah ditetapkan PPKD dalam pemilihan kepala desa pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu.

Empat orang kandidat yang sudah ditetapkan tersebut menilai, proses penetapan calon pada taggal 19 Agustus 2019 di Kantor Kecamatan Napal Putih lalu, terkesan aneh dan janggal lantaran diduga adanya intimidasi dan rekayasa pihak kecamatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk menambahkan satu orang lagi nama calon.

Menurut Ujang Syafe’i, salah satu calon kades yang sudah ditetapkan oleh PPKD namanya mengatakan, berdasarkan berita acara hasil rapat pleno pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu, pihak PPKD sudah menetapkan 4 nama orang calon kepala desa. 4 nama calon tersebut yakni, (1). Ujang Syafe’i (2) Holidi (3) Santo Ismantoro (4) Dilianto.

Namun anehnya, pada tanggal 19 Agustus 2019 di kantor kecamatan Napal Putih, berita acara penetapan nama calon kembali berubah menjadi 5 orang calon. Parahnya lagi, bertambahnya satu orang nama calon atas nama Suparno tersebut, tanpa diketahui dan persetujuan dari 4 nama calon yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu pihak PPKD dipanggil oleh pihak kecamatan, yang katanya agar ikut upacara HUT RI. Tapi sampai di kecamatan, bukannya untuk ikut upacara, malah pihak kecamatan membujuk panitia agar merubah lagi berita acara pleno yang sudah tersebut, dengan tujuan untuk menambah satu lagi nama calon,”terang Ujang Syafe’i melalui Via Handponenya, Minggu (20/10/2019.

4 Calon Kades Gembung Raya Lakukan PTUN

Lanjut Ujang Syafe’i, 4 calon yang sudah ditetapkan oleh PPKD sebelumnya tidak menerima atas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kecamatan tersebut. Sehingga dalam hal ini, 4 calon yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pihak PPKD pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu itu, akan menempuh jalur hukum dengan cara PTUN. Apa lagi Suparno yang saat ini terpilih sebagai Kepala Desa.

“Sebenarnya untuk penetapan nama calon kades pihak kecamatan tidak boleh ikut campur, apa lagi melakukan intimidasi terhadap panitia. Tentu kami tidak terima dengan adanya hal ini, makanya untuk mendapatkan keadilan kami saat ini melakukan proses jalur PTUN,”demikian Ujang Safe’i. (Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply