Daerah
Jeffry Lengkong: “Kami akan usut tuntas kasus PT. Sentral Bra Makmur”

Jeffry Lengkong selaku Ketua Umum LSM Pajajaran Muda secara tegas mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Hani Nuraeni karyawan PT. Sentral Bra Makmur dimana dinilai telah melanggar kesepakatan kerja.
Baca berita sebelumnya: PT. Sentral Bra Makmur Langgar Kontrak Kerja

Jeffry Lengkong
“Ada banyak indikasi penyimpangan. Kami saat ini tengah melakukan kajian secara mendalam,” tegasnya saat dikonfirmasi Wartawan (19/16/2016).
Dikatakan Jeffry, pihaknya saat ini mendapat kuasa penuh untuk membela hak-hak Hani Nuraeni dimana adalah cucu dari salah satu anggota LSM Pajajaran Muda. Secara otomatis menjadi bagian dari keluarga besar organisasi.
“Pada dasarnya, tidak hanya anggota dari LSM saja. Setiap ada ketidak adilan, maka sebagai organisasi kemasyarakat kami berkewajiban untuk membantu,” ujar Jeffry.
Sebagai gambaran, kasus dugaan dugaan pelanggaran kesepakatan kerja dilakukan PT. Sentral Bra Makmur terungkap dari keluhan Hani Nuraeni (24). Bermula pada 26 April 2016 ketika Hani sakit dan meminta izin pulang, kemudian secara sepihak dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan.
Tidak hanya sampai disitu, hak upah hasil kerja (gaji) yang sudah dijalani tidak kurang dari 1 bulan, ditunda-tunda pembayaran dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan hingga 2 bulan dan akan semakin tidak ada kepastian jika tidak ada desakan dari yang bersangkutan.
Sejauh ini, lanjut Jeffry, pihak perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik. Hal itu terlihat dari beberapa fakta dilapangan.
Pertama, mengambil keputusan secara sepihak menganggap karyawan mengundurkan diri karena meminta izin untuk pulang setelah setengah hari tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan akibat sakit.
“Ini sewenang-wenang dan tidak berprikemanusiaan namanya!!” ketus Jeffry.
Kedua, menunda-nunda pembayaran gaji karyawan hingga 2 bulan. Padahal, dalam lampiran kontrak kerja mereka secara tegas dilakukan setiap 2 minggu sekali.
Apalagi, ini sudah dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Sudah sepantasnya, mereka memberi hak yang sudah seharusnya diberikan.
“Upah kerja adalah hak. Bukan kebijaksanaan. Artinya wajib dibayar, saat jatuh temponya,” tandas jeffry.
Menurut Jeffry, jika seandainya tidak didesak. Atau pihak karyawan hanya berdiam diri, maka dapat dipastikan hak tersebut tidak akan diberikan. Itikad tidak baik dari pihak PT. Sentral Bra Makmur sudah terlihat sangat jelas disana.
“Bisa saja mereka punya seribu alasan yang dibuat-buat. Tapi kenyataannya seperti itu,” imbuh Jeffry dengan nada ketus.
Menurut Jeffry, tertanggal 18 Juni 2016 pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta penjelasan alasanpenundaan pembayaran upah kerja.
Hal ini dilakukan karena pihak perusahaan saat berupaya ditemui terkesan menghindar. Melalui petugas saptam, beralasan pembayaran gaji tertunda karena karyawan bersangkutan tidak membuat surat mengundurkan diri.
Ketika dibuat surat pengunduran diri saat itu juga dan meminta tanda terima, malah pihak perusahaan berkeberatan untuk memberikannya.
“Kami semakin heran dengan perusahaan tersebut,” ungkap Jeffry. Sembari mengatakan, pihaknya pada 20 Juni 2016 akan kembali berupaya menemui perusahaan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Wartawan boleh ikut, biar tahu apalagi alasannya,” ujar Jeffry mengakhiri.


You must be logged in to post a comment Login