Daerah
Bawaslu Kepahiang Terima Laporan Edi Ice

Kepahiang BB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang telah menerima laporan gugatan Pasangan Balonkada jalur perseorangan Edi-Ice terkait menolaknya pasangan ini atas Pleno KPU Kepahiang tanggal 21 Agustus 2020.
Staf penerima laporan, Anthaka Rhamadan mengatakan laporan gugatan Edi Ice melalui kuasa hukumnya Dr. Novran Harisa SH, M.Hum telah mereka terima secara resmi dan akan segera dilaporkan ke komisioner Bawaslu untuk dibawa ke pleno terkait verifikasi kelengkapan dokumen.
Lanjut Anthaka, proses akan akan dilanjutkan pada hari berikutnya, tetapi jika ada yang dokumen yang kurang pihaknya akan memberitahukan kepada pihak pelapor untuk dilengkapi.
“Kami akan menyurati atau memberitahukan pihak pelapor jika ada dokumentasi yang kurang, sesuai hasil dari rapat pleno kelengkapan yang akan di gelar besok,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Pasangan Balonkada jalur perseorangan Edi-Ice melaporkan KPU Kepahiang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang terkait permohonan penyelesaian sengketa atas Berita acara Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan tingkat Kabupaten Kepahiang tahun 2020, Laporan sengketa ini disampaikan melalui kuasa hukumnya Dr. Novran Harisa, SH, M.Hum.
Langkah ini diambil karena menurut pasangan bakal calon Edi Ice banyak sekali kejanggalan dan ketidak profesionalnya pihak penyelengara dalam hal ini KPU Kepahiang dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual rekapitulasi dukungan hasil perbaikan, sehingga dalam pleno KPU pada tanggal 21 Agustus 2020 kemarin pihaknya dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya. (bcp)

You must be logged in to post a comment Login