Connect with us

Daerah

Rampas Mobil di Kepahiang, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Published

on

Rampas Mobil di Kepahiang, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Kepahiang, GC – Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan tanggal 23 Maret 2019. Nomor : STPL/05/B-1/III/2019/BKL/KPH/KPH. Tindakan dugaan perampasan kendaraan roda 4, yang dilakukan oleh Debt Collector PT. Petir Garda Wibawa (PGW). Pada hari sabtu (23/3/2019) di jalan simpang klinik Arbi, kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Telah dilpaorkan pada pihak kepolisian Polsek Kepahiang.

Menurut keterangan Korban bernama Warni Puspita (31), Warga Desa peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, dengan media ini mengatakan, pada saat dirinya sedang mengendarai kendaraan roda 4 jenis Toyota calya berwarna merah, dengan Nomor Polisi BD 1660 GA miliknya tersebut, tiba-tiba muncul beberapa orang oknum dari debt Collector dari PT PGW mencegat dan sekaligus merebut kunci kontak kendaraan.

“Karena saya merasa tidak terima atas perbuatan oknum debt Collector dari PT. PGW, yang katanya atas perintah tugas dari PT. Toyota Astra Finance itu, Sehingga pada hari kejadian itu juga saya bersama keluarga saya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib, agar diberikan sanksi pidananya sesuai aturan,”terang Warni, Selasa (26/3/2019).

Parahnya lagi, selain ingin mengambil kunci kontak. Oknum Debt Collector juga mengancam korban, jika kendaraan yang dikendarainnya itu tidak segera diserahkan pada oknum Debt Collector tersebut.

“Sambil ingin mengambil kunci kotak, oknum Debt Collector itu juga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman dengan saya,”kata Warni.

Oknum Debt Collector Masih Bebas

Lebih lanjut Warni menceritakan, meskipun pihak korban telah melaporkan serta barang bukti kendaraan milik korban telah diamankan. Bahkan, beberapa orang saksi pun telah diminta  keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Kepahiang. Namun sayangnya hingga saat ini, oknum debt Collector dari PT. PGW, selaku pelaku dugaan tindak pidana perampasan kendaraan tersebut, masih dalam keadaan bebas dan belum dilakukan penahanan sedikit pun dari pihak kepolisian.

“Saya heran, oknum Debt Collector masih bebas di luar dan belum dilakukan penahanan dari pihak kepolisian. Padahal, pada waktu kejadian, oknum Debt Collector tersebut sempat dibawa oleh polisi ke kantornya, yakni di kantor Polsek Kepahiang,”tukas Warni.

Selain itu Warni juga mengaku, memang kendaraan tersebut masih dalam keadaan kredit yang telah berjalan selama 16 bulan. Tetapi selama 16 bulan tersebut, dirinya telah melunasi pembayaran  selama 12 bulan dan masih dalam keadaan menunggak selama 4 bulan.

“Posisi mobil saya sekarang masih ditahan oleh pihak kepolisian polsek Kepahiang,”ujar Warni.

Penarikan Kendaraan Nasabah Kredit, Harus Ada Perjanjian Fidusia

Sementara, untuk mekanisme penarikan kendaraan nasabah yang kreditnya menunggak. Salah satunya harus memiliki perjanjian fidusia. Yakni, perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.

Aturan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991. Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.

Dalam aturan itu jelas disebut, setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Artinya, jika transaksi tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian tak memiliki hak eksekutorial. Alias dianggap sebagai utang biasa.

Artinya pihak pembiayaan atau leasing tak berwenang melakukan eksekusi. Kalau penarikan tetap dilakukan, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. karena dianggap perampasan. Dan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.

Debt Collector Harus Berbadan Hukum

Regulasi yang mengikat, tak cuma itu. Jika debt collector yang ditugasi tak berbadan hukum. Maka dapat juga terjerat pasal lain. Sebab, kalau legalitas debt collector-nya tidak jelas, maka akan dikenakan pemalsuan dokumen Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, pendampingan proses eksekusi penarikan kendaraan harus sesuai Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011. Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dengan cara pihak Debt Collector mengajukan suratnya ke kapolres daerah setempat, sehingga nanti akan ditunjuk siapa petugas yang akan melakukan pendampingan.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending