Connect with us

Daerah

Proyek Fisik ADD Pematang Sapang Dikerjakan Pihak Ketiga

Published

on

Foto Proyek ADD Pematang Sapang

Bengkulu Utara,(GC)-Proyek Fisik pembangunan jembatan gantung yang mengunakan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pematang Sapang kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara disinyalir melanggar aturan lantaran dikerjakan oleh Pihak Ke tiga alias kontraktor. Hal ini dijelaskan oleh,Syahrilluddin,salah seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerinbis cabang Bengkulu Utara.

“Selain ketua LSM gerinbis saya juga selaku warga desa pematang sapang sangat kaget ketika saya melihat pembangunan jembatan dikerjakan oleh kontraktor dan tidak melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,” Jelas Syahril,Selasa (29/8/2017) pada wartawan media ini.

Lebih lanjut Syahril juga mengatakan, selain  diduga melanggar aturan, proyek ADD pembangunan jembatan gantung  yang menelan dana ratusan juta tersebut juga tidak transparan dengan masyarakat lantaran dari awal melakukan pekerjaan tidak meletakkan Papan Plang. Bahkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi  rekanan dan kepala desa, menurut syahrilludin, para pekerja menggunakan material batu sungai yang ada dilokasi setempat.

“Dari awal mengerjakan jembatan tidak mengunakan papan merk, bahkan untuk mendapatkan keuntungan yang besar bagi rekanan,para pekerja jembatan menggunakan batu sungai yang ada di lokasi,” Terang Syahril.

Dengan adanya kejanggalan pada pembangunan fisik jembatan gantung dari  ADD Pematang Sapang yang dikerjakan oleh pihak ke tiga tersebut, maka selaku masyarakat Desa Pematang Sapang dan juga sebagai ketua LSM gerinbis,Syahrilludin sangat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dan aparat penegak hukum,Baik itu pihak kejaksaan Negeri Arga makmur maupun Pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara untuk melakukan tindakan atas adanya dugaan pelanggaran aturan pada Proyek Fisik ADD pembangunan jembatan gantung di desa pematang sapang.

“Setau saya proyek yang menggunakan ADD itu di swakelolakan, yang mana dikerjakan oleh masyarakat desa itu sendiri, kalau berbicara masyarakat tidak bisa mengerjakannya itu bohong, masa mengaduk semen aja warga tidak bisa, kemudian saya berharap sekali dengan ada hal ini pada pihak Inspektorat dan Aparat penegak hukum agar melakukan tindakan, bila perlu diproses sesuai aturan  jika benar-benar menyalahi,” Demikian Harap syahril.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply