Connect with us

Nasional

Menkeu RI Hentikan Proses Lelang Barang Jasa DAK Fisik 2020

Published

on

Menkeu RI Hentikan Proses Lelang Barang Jasa DAK Fisik 2020

GARUDACITIZEN.COM – Upaya mencegah dan menanggulangi wabah penyeberan virus corona atau Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat edaran agar menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

Dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa  Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, Menkeu meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis, bidang, subbidang DAK fisik, selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Khususnya untuk subbidang gedung olahraga (GOR) dan Subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan, termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

Proses penghentian pengadaan barang/jasa tersebut berlaku sejak ditetapkannya surat tersebut, yakni pada 27 Maret 2020.

“Bersama ini diharapkan saudara dapat segera mengambil langkah –langkah yang diperlukan untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa pada DAK fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani dalam surat tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota penerima dana alokasi khusus fisik.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply