Daerah
Kejari Kabupaten Pekalongan,Di Praperadilkan Di PN Pekalongan
Published
9 tahun agoon
By
Hadi Lempe
PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen, dipraperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, terkait penetapan Arif Zaenuri, selaku Direktur CV Sina Wijaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan korupsi (tipikor).
Hal tersebut terkait kasus dugaan tipikor dalam proyek pembuatan pintu air asin 4 Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan dengan nilai kontrak Rp 198 juta.
Permohonan praperadilan dimaksud telah didaftarkan di PN Pekalongan dengan nomor registrasi No:02/Pid.Prap/2016/PN.Pkl, tertanggal 19 Juli 2016.
Menurut Arif NS, kuasa hukum Arif Zaenuri, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap kliennya, termasuk meneliti data yang ada, penetapan tersangka kliennya oleh kejaksaan dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada.
Disamping itu, hasil keterangan kliennya, yang bersangkutan hanya diperiksa sekali saat penyelidikan. Kemudian, pada saat diperiksa, tidak masuk dalam substansi pekerjaan tersebut.
Dijelaskan, bagaimana mungkin kejaksaan menetapkan tersangka, sementara belum memahami substansi pokok materi yang disangkakan.
Data-data dokumen, kata dia, baik surat perintah kerja (SPK), penawaran, berita acara pelaksanaan, laporan harian, mingguan maupun bulanan, termasuk serah terima pertama pekerjaan dari pihak rekanan kepada PPKom, tidak pernah diminta oleh kejaksaan.
“Semua berita acaranya tidak pernah diminta oleh kejaksaan.
Sementara, klien kami sudah ditetapkan tersangka, maka dari itu kami mengajukan praperadilan,” terang Arif NS, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Pekalongan, Selasa (19/7).
Pihaknya menambahkan, kliennya juga belum pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh sebab itu, lanjut dia, bagaimana mungkin penyidik kejaksaan sudah menetapkan tersangka, tanpa adanya penyitaan alat bukti, tanpa adanya berita acara, bagaimana menilai pekerjaan dinyatakan tidak sesuai SPK.
Dalam praperadilan, kata dia, bukan berarti melawan, tetapi bagaimana semuanya agar dapat menghormati supremasi hukum, dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan pihak pengadilan dapat segera memanggil kejaksaan dan digelar sidang. Sehingga, dapat diketahui penetapan tersangka dimaksud sudah sah atau tidak,” tegasnya (kermit)
Hadi Sulistiyono R adalah wartawan Garuda Citizen yang bertugas di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Juga aktif sebagai penggiat seni Teater dan Sastra Indonesia sekaligus mengajar seni Teater dan Sastra di SMA dan Perguruan tinggi di Pekalongan dan Pendiri Teater di Kota Pekalongan


You must be logged in to post a comment Login