Connect with us

Random

Puluhan Sertifikat Ilegal di TNKS Rejang Lebong Terungkap

Published

on

IMG 20250506 WA0003

Rejang Lebong, GarudaCitizen.com – Puluhan sertifikat ilegal di TNKS Rejang Lebong ditemukan di Desa Pal VII. Balai TNKS dan BPN telah berkoordinasi, Polres mulai menangani. Simak perkembangan lengkapnya.

Skandal Sertifikat Ilegal di TNKS Rejang Lebong Terbongkar

Kasus kepemilikan tanah ilegal kembali menyeruak, kali ini terjadi di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Puluhan sertifikat hak milik (SHM) ditemukan telah diterbitkan di dalam kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kepemilikan pribadi.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu – Sumsel, yang menyatakan bahwa kawasan yang terdampak berada di Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan bukti rekaman satelit dari aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang memperlihatkan secara gamblang adanya sertifikat-sertifikat yang tumpang tindih dengan batas taman nasional.

IMG 20250626 WA0029

Bukti Satelit dan Pengakuan Resmi Balai TNKS

Kepala Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, Mahfud, S.Hut, M.Sc, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan puluhan sertifikat tersebut sejak beberapa waktu lalu. Bahkan menurut Mahfud, permasalahan ini sudah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Proses penanganannya kini sedang berjalan di Polres Rejang Lebong. Kami berharap penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Mahfud dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sertifikat-sertifikat tersebut diketahui telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2023, tidak diperbolehkan adanya kepemilikan tanah pribadi di dalam kawasan konservasi seperti TNKS.

BPN Janji Cabut Sertifikat Ilegal di TNKS

Menyikapi temuan tersebut, pihak Balai TNKS mengaku telah melakukan koordinasi dengan BPN Rejang Lebong. Hasilnya, pihak BPN menyatakan komitmennya untuk mencabut seluruh sertifikat yang terlanjur diterbitkan di dalam kawasan taman nasional.

“Kami sudah duduk bersama pihak BPN. Mereka menyadari kekeliruan administratif yang terjadi dan menyatakan siap mencabut semua SHM yang masuk ke dalam zona taman nasional,” kata Mahfud.

Sertifikat Ilegal di TNKS: Simbol Lemahnya Tata Ruang dan Pengawasan

Temuan sertifikat ilegal di TNKS ini menunjukkan  lemahnya pengawasan dalam tata ruang, serta potensi maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat oleh lembaga resmi.

Padahal, TNKS adalah kawasan konservasi terbesar di Pulau Sumatera, yang merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO “Tropical Rainforest Heritage of Sumatra”.

Keberadaan aktivitas legal maupun ilegal di kawasan ini dapat berdampak besar terhadap kelestarian hutan, flora, dan fauna endemik seperti harimau sumatra dan gajah sumatra.

“Ini bukan hanya masalah legalitas lahan. Ini menyangkut masa depan ekosistem dan integritas negara dalam melindungi kawasan strategis nasional,” tambah Mahfud.

Akankah Sertifikat Ilegal di TNKS Jadi Kasus Besar?

Apakah sertifikat ilegal di TNKS ini akan menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik mafia tanah di kawasan konservasi? Atau justru akan kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Pihak Balai TNKS mengaku siap memberikan seluruh data dan peta digital kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan bila dibutuhkan. Mereka juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar pencabutan sertifikat bisa segera tuntas.

“Kita sudah ketahui bahwa sebagian kecil kawasan TNKS sudah dirambah oleh masyarakat. Bahkan dari total luas 28.000 hektare wilayah TNKS di Rejang Lebong, sebanyak 7.036 hektare diantaranya telah mengalami degradasi dan deforestasi,” pungkas Mahfud.

Belum Ada Tanggapan dari BPN

Skandal sertifikat ilegal di TNKS merupakan peringatan serius tentang pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan agraria di Indonesia.

Di tengah dorongan investasi dan ekspansi pemukiman, menjaga kawasan konservasi tetap steril dari kepentingan pribadi adalah tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa dinegosiasikan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan. (red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply