Connect with us

Berita

WALHI Bengkulu: Penerbitan SHM di Kawasan TNKS Langgar Hukum, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Published

on

Penerbitan SHM di Kawasan TNKS

Rejang Lebong, GarudaCitizen.com – WALHI Bengkulu menyatakan penerbitan SHM di kawasan TNKS melanggar UU Kehutanan dan Konservasi. Ada dugaan mafia tanah dan keterlibatan oknum BPN.

Penerbitan SHM di Kawasan TNKS Dinilai Ilegal dan Langgar UU

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan bahwa penerbitan SHM di kawasan TNKS merupakan tindakan yang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Penerbitan SHM dalam kawasan konservasi seperti TNKS adalah pelanggaran nyata terhadap hukum lingkungan dan kehutanan yang berlaku di Indonesia,” tegas Dodi dalam keterangannya kepada media.

WALHI Bengkulu menegaskan bahwa hal ini melanggar Pasal 21 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan perusakan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

Pelanggaran Juga Langgar UU Konservasi Sumber Daya Alam

Tidak hanya itu, WALHI Bengkulu menyoroti bahwa penerbitan SHM di kawasan TNKS juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk perubahan atas keutuhan kawasan pelestarian alam.

“TNKS merupakan kawasan yang dilindungi negara. Segala bentuk alih fungsi, penguasaan pribadi, hingga penerbitan sertifikat hak milik di dalamnya adalah bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup dan harus ditindak tegas,” ujar Dodi.

WALHI menyebut bahwa kawasan TNKS adalah kawasan strategis yang tidak hanya menjadi rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna endemik, tetapi juga menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis di Pulau Sumatra.

“Oleh karena itu, tindakan menguasai lahan di kawasan tersebut melalui cara-cara ilegal merupakan ancaman besar terhadap kelestarian ekosistem,” tegas Dodi.

Dugaan Kuat Adanya Mafia Tanah dan Keterlibatan Oknum BPN

Dalam pernyataan yang sama, WALHI Bengkulu juga mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan SHM di kawasan konservasi tersebut. Bahkan, lembaga ini mencurigai keterlibatan oknum dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menjadi bagian dari rantai praktik ilegal ini.

“Kami tidak menuduh secara sembarangan. Ada pola yang sistematis dalam penerbitan SHM ini. Tidak mungkin proses tersebut berjalan tanpa melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” kata Dodi.

WALHI meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. WALHI juga mendesak agar pengusutan ini tidak berhenti pada pencabutan dokumen, tetapi juga harus menyasar para pelaku intelektual dan jaringan di balik penerbitan SHM ilegal.

Baca Juga: Puluhan Sertifikat Ilegal di TNKS Rejang Lebong Terungkap

WALHI Desak Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana

Lebih lanjut, WALHI Bengkulu menuntut agar langkah penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pencabutan SHM yang telah terbit di kawasan TNKS. Yang lebih penting, menurut WALHI, adalah proses pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi. Jangan hanya SHM-nya yang dicabut. Para pelaku, termasuk oknum dari instansi resmi, harus diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dodi.

Menurut WALHI, pembiaran terhadap pelanggaran ini akan menjadi preseden buruk dan dapat mendorong semakin meluasnya praktik perampasan lahan konservasi yang sah milik negara.

“Apalagi, kasus perambahan kawasan konservasi kerap kali berujung pada kerusakan ekosistem jangka panjang dan konflik sosial di tingkat akar rumput,” ketusnya.

Baca Juga: 10 Contoh Iklan Layanan Masyarakat tentang Lingkungan yang Menginspirasi!

Seruan Kepada Pemerintah dan Masyarakat Sipil

WALHI Bengkulu juga menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh.

Sementara kepada masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, WALHI mengajak untuk turut mengawasi proses penyelesaian kasus ini dan terus menyuarakan pentingnya perlindungan kawasan konservasi dari praktik-praktik mafia tanah.

“Kita tidak bisa diam. Ketika kawasan konservasi mulai diklaim sebagai hak milik, itu pertanda bahwa sistem sudah sangat longgar dan korupsi sudah merajalela. Ini alarm bahaya bagi kelestarian lingkungan kita,” tutup Dodi. (red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply