Berita
Polres Bengkulu Selatan Ringkus Pencuri Alat Berat

Bengkulu Selatan, GarudaCitizen.com – Seorang pencuri alat berat dibekuk Satreskrim Polres Bengkulu Selatan usai membobol gudang di Desa Gunung Kembang, Manna. Pelaku mencuri Final Drip Excavator dan besi seberat 65 kg.
Pencuri Alat Berat di Bengkulu Selatan:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi kriminal ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dan pelakunya berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Pelaku pencuri alat berat ini diketahui berinisial JH (24), warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Ia ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah peralatan berat dari sebuah gudang milik warga bernama Kiswan Efendi (47), yang berdomisili di Desa Kayu Kunyit, Kecamatan Manna.
Kejadian ini sontak menghebohkan warga setempat, terlebih karena barang-barang yang dicuri merupakan peralatan bernilai tinggi dan berat.

Kronologi Pencurian: Pelaku Bobol Gudang Melalui Dinding Seng
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku pencuri alat berat ini tergolong nekat. JH merusak bagian tembok gudang yang terbuat dari seng untuk bisa masuk ke dalam ruangan penyimpanan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membawa kabur satu unit Final Drip Excavator serta sejumlah besi berat dengan estimasi total bobot mencapai 65 kilogram.
Pemilik gudang, Kiswan Efendi, baru menyadari gudangnya telah dibobol setelah menerima laporan dari seorang saksi mata yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Curiga dengan laporan tersebut, Kiswan langsung mendatangi gudangnya dan mendapati bahwa sejumlah besar peralatan miliknya telah raib. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp5 juta.
Penyelidikan Cepat oleh Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan
Pemilik gudang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu Selatan pada keesokan harinya, Kamis, 10 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Totaici Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Akhyar Anugrah, SH, MH, segera melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari warga dan keterangan para saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku pencuri alat berat tersebut. Dua saksi mata yang memberikan informasi penting adalah Antonius Efroni dan Joyo. Berdasarkan keterangan mereka, penyidik memperoleh titik terang mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Manggul. Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Akhyar dalam keterangan pers pada Minggu, 13 April 2025.
Pelaku Terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, pelaku pencuri alat berat berinisial JH tersebut telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat JH dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai 7 tahun penjara, tergantung dari hasil penyidikan dan pertimbangan majelis hakim nanti.
Akhyar juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, JH merupakan bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar dan mungkin pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.
“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau ada keterlibatan pihak lain. Kami juga membuka kemungkinan adanya kaitan pelaku dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah berbeda,” jelas Akhyar.
Baca Juga: Polres Bengkulu Selatan Kerahkan 140 Personel Demi Keamanan Kampanye PSU
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Bengkulu Selatan melalui Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di area penyimpanan barang-barang bernilai tinggi seperti gudang alat berat, toko material, dan lokasi proyek.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Akhyar.
Baca Juga: 7+ Contoh Iklan Elektronik yang Menarik dan Efektif
Komitmen Polres Bengkulu Selatan dalam Memberantas Kriminalitas
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang pencapaian Polres Bengkulu Selatan dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terbukti lewat kecepatan mereka dalam menangani laporan dan menangkap pelaku kriminal hanya dalam waktu dua hari sejak kejadian.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan apapun bentuknya, baik itu pencurian, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap tindakan kriminal yang mengancam ketenangan warga. Kami pastikan proses hukum berjalan dan setiap pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Kapolres. (ary)

You must be logged in to post a comment Login