Connect with us

Berita

Harga 44 Kendaraan Dinas Setara 1 Mobil Baru Kelas Bawah, DPRD Minta Penilaian Independen

Published

on

kendaraan dinas

Rejang Lebong, Garuda Citizen – Dari total 1.490 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, sebanyak 44 unit dipastikan akan dihapus dari daftar aset tahun ini. Namun yang menjadi sorotan, nilai hasil penjualan 22 unit mobil dinas (mobnas) dan 22 unit motor dinas (tornas) tersebut hanya ditargetkan sebesar Rp150 juta atau setara dengan harga satu unit mobil baru kelas Bawah.

Nominal itu tercantum dalam laporan Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ke Bidang Pendapatan dan Penagihan, BPKD Rejang Lebong. Angka Rp150 juta tersebut sekaligus masuk sebagai pos baru dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025, khusus dari hasil penjualan aset kendaraan yang sudah tak lagi layak pakai.

Namun, target yang terbilang kecil itu memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, dari 44 unit kendaraan yang akan dilelang, sebagian besar masih memiliki nilai jual, meski dalam kondisi rusak berat.

Target Disesuaikan dengan Kondisi Barang

Kepala Bidang Aset BPKD Rejang Lebong, Dodi Isgianto, S.Sos, menjelaskan bahwa target Rp150 juta tersebut merupakan estimasi awal yang disesuaikan dengan harga pasar kendaraan bekas dan kondisi fisik masing-masing unit.

Ia menegaskan, nilai akhir tetap akan mengikuti hasil penilaian dan proses lelang resmi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

“Target yang kami laporkan ke Bidang Pendapatan dan Penagihan berdasarkan estimasi kami, menyesuaikan dengan harga yang ada di pasaran. Tapi hasil akhirnya nanti tetap mengikuti lelang yang dilakukan KPKNL,” ujar Dodi.

Dodi menyebut, kendaraan yang akan dilelang mayoritas sudah berusia lebih dari sepuluh tahun dan dalam kondisi rusak berat. Beberapa di antaranya bahkan sudah tidak dapat difungsikan sama sekali.

“Ada mobil pemadam kebakaran (Damkar) rakitan di bawah tahun 2000 yang kondisinya sudah sangat parah. Mesin mati total, bodinya keropos, dan suku cadangnya sudah tidak tersedia lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghapusan randis tua tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam aturan tersebut disebutkan, barang milik daerah yang sudah tidak ekonomis dan tidak bisa digunakan lagi dapat dihapus dari daftar aset melalui mekanisme penilaian dan lelang.

“Kalau kita pasang target terlalu tinggi, dikhawatirkan banyak randis yang tidak laku dilelang. Jadi lebih baik realistis. Yang penting mekanisme lelang tetap transparan dan hasilnya masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari saat menginventarisir seluruh kendaraan dinas beberapa waktu lalu

Dodi menegaskan, seluruh mekanisme penghapusan dan pelelangan randis akan mengikuti aturan yang berlaku. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPKNL Bengkulu untuk melaksanakan lelang terbuka.

Menurutnya, hasil penjualan nantinya akan disetorkan langsung ke kas daerah dan menjadi bagian dari PAD 2025.

“Kami pastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur dan diawasi oleh pihak terkait. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Baca Juga: Capaian PAD Jauh dari Target, Pemkab Cari “Obat Kuat” dengan Satgas Baru

DPRD Nilai Target Terlalu Kecil

Meski demikian, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Ari Wibowo, SE, menilai target penjualan randis sebesar Rp150 juta terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah unit yang akan dilelang. Ia menegaskan, Pemkab perlu melibatkan pihak independen dalam menentukan nilai wajar kendaraan sebelum dilelang.

“Kalau 44 unit kendaraan dinas hanya ditarget Rp150 juta, berarti rata-rata satu unit nilainya hanya sekitar Rp3 jutaan. Angka ini tidak masuk akal kalau tidak ada perhitungan profesional,” ujar Ari.

Untuk itu, pihaknya meminta BPKD agar menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menilai aset yang akan dilelang. Penilaian oleh lembaga independen akan memastikan harga randis benar-benar sesuai dengan nilai pasar dan kondisi aktual kendaraan.

“Dengan penilaian lewat KJPP, harga randis bisa dihitung secara objektif dan profesional. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi negatif di masyarakat,” tegas Ari.

Selain itu, Ari juga menyoroti pentingnya transparansi publik dalam proses lelang. Ia meminta agar data kendaraan yang akan dilelang, termasuk kondisi dan tahun pembuatannya, dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui situs resmi Pemkab atau papan pengumuman di BPKD.

“Kalau semua terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan sampai nanti ada dugaan bahwa kendaraan-kendaraan itu dijual murah dan dibeli oleh orang-orang tertentu,” sambungnya.

Cermin Pengelolaan Aset Daerah

Menurut Ari, penilaian dan pelelangan randis ini juga mencerminkan seberapa efektif Pemkab dalam mengelola aset daerah. Data menunjukkan bahwa dari 1.490 kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong, sebagian besar sudah berusia di atas 10 tahun, sedangkan peremajaan aset baru dilakukan secara bertahap.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem perawatan kendaraan yang lebih baik agar tidak banyak randis rusak berat dan berakhir dilelang dengan nilai rendah.

“Selain itu, audit aset secara berkala juga perlu dilakukan agar data kendaraan yang aktif dan nonaktif tetap akurat,” ujarnya.

Politisi Perindo ini mengatakan, penghapusan randis merupakan langkah wajar, tetapi penentuan nilai harus objektif. “Jika dilakukan tanpa mekanisme penilaian yang transparan, bisa menimbulkan celah penyalahgunaan atau ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Ari.(**)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply