Berita
Terbongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rejang Lebong, Kakak Ipar Jadi Pelaku

Rejang Lebong, GarudaCitizen.com – Seorang pria di Rejang Lebong ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan mengguncang masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang pria berinisial JG (25), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
JG merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Kota Padang, dan yang lebih memilukan, korban dari tindakan bejat tersebut adalah adik dari istrinya sendiri yang baru berusia 12 tahun.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, mewakili Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 3 April 2025, setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong pada 28 Maret 2025.
“Pelaku diamankan pada 3 April dan langsung ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 4 April untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Tekat kepada media.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 27 Maret 2025. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, JG diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut hingga lima kali terhadap korban.
Modus pelaku tergolong licik dan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Saat kejadian pertama, JG diduga masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur. Tanpa sepengetahuan siapa pun, JG mendekati korban dan melakukan tindakan keji tersebut.
Usai melakukan perbuatan tersebut, JG bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, terutama kepada orang tuanya.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan memilih bungkam. Namun, takdir berkata lain. Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika istri JG, yang juga kakak kandung korban, memergoki langsung perbuatan tak senonoh suaminya. Saat itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah.
Sang istri yang merasa curiga kemudian mendekati sang adik dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam kondisi penuh trauma, korban akhirnya mengungkapkan semua kejadian yang telah dialaminya. Tidak tinggal diam, sang kakak bersama orang tua korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini pun langsung mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Rejang Lebong. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pelaku berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J. Sinurat, kejadian ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah tangga sendiri, karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu berasal dari luar, tetapi bisa dari orang-orang terdekat.
“Korban dalam kondisi trauma berat. Kami juga telah melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban,” ujar Sinurat.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal terhadap perbuatan ini adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Siap Bangun Kopi Tangguh Iklim Rejang Lebong
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam mengawasi anak-anak di lingkungan sekitar, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam rumah sendiri.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani dengan langkah hukum yang tegas serta pendekatan pemulihan psikologis terhadap korban.
Baca Juga: Google MUM: Definisi, Cara Kerja + Panduan Lengkap
Dukungan dari masyarakat dan lingkungan sangat diperlukan untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Polres Rejang Lebong juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan anak, serta mendorong keberanian masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak-anak. (red)

You must be logged in to post a comment Login