Connect with us

Berita

Padat Permukiman, Jalan Suprapto Dinilai Tak Layak Jadi Sentral Gudang

Published

on

Jalan Soprapto

Rejang Lebong, Garuda Citizen – Persoalan truk besar yang kerap melintas di jalan perkotaan Curup kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah yang dinilai sudah tidak layak lagi dijadikan sentral pergudangan usaha berskala besar.

Salah satu Tokoh Pemuda Rejang Lebong, Adhyra Irianto Pratama, menilai aktivitas bongkar muat dan distribusi barang menggunakan kendaraan berat di kawasan tersebut semakin mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Di lokasi itu sudah sangat padat pemukiman. Kalau tetap dipaksakan jadi pusat gudang besar, maka masalah lalu lintas akan terus terjadi,” tegasnya.

Menurut Adhyra, keberadaan gudang di tengah kota memaksa truk-truk besar untuk keluar masuk ke jalan yang sebenarnya bukan jalur angkutan berat. Hal itu menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya sekaligus menurunkan kualitas hidup warga sekitar.

Kawasan Padat, Risiko Tinggi

Jalan Suprapto merupakan salah satu jalur utama di Kota Curup. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan perumahan dalam beberapa tahun terakhir menjadikan kawasan tersebut semakin padat. Kondisi ini membuat jalan tidak lagi ideal untuk dilewati kendaraan berat dengan tonase besar.

“Bayangkan, di jalur yang kiri-kanannya rumah warga, anak-anak bermain, tapi truk bermuatan puluhan ton ikut melintas. Ini jelas membahayakan. Pemerintah harus berani menata ulang zonasi pergudangan agar tidak lagi bercampur dengan pemukiman,” kata Adhyra.

Ia menambahkan, fenomena truk yang sering menerobos jalur larangan bukan semata kesalahan sopir. Ketidakdisiplinan pelaku usaha dan lemahnya regulasi tata ruang turut memperparah masalah.

Truk dengan tonase berat melintas di Jalan Suprapto Curup

Perlu Revisi RTRW

Akar persoalan ini, menurut Adhyra, terletak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini masih menjadi acuan Pemkab Rejang Lebong.

Perda tersebut memang dirancang berlaku hingga 2032, tetapi dalam praktiknya sudah tidak sejalan dengan perkembangan wilayah. “RTRW itu sudah berusia lebih dari 12 tahun. Dengan pertumbuhan wilayah yang begitu pesat, wajar kalau tidak lagi relevan. Revisi adalah keharusan,” ujarnya.

Dengan revisi, pemerintah bisa menata ulang zonasi pergudangan dan industri agar tidak lagi berada di tengah pemukiman. Hal ini sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi masalah truk besar yang kerap masuk kota.

“Kalau Pemkab berani melakukan revisi RTRW dan menata ulang zonasi, maka truk besar tidak akan lagi masuk ke jalur kota. Semua pihak akan diuntungkan: warga lebih aman, usaha tetap berjalan, dan lalu lintas lebih tertib,” tegasnya.

Pemkab Mulai Bergerak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rejang Lebong, Afreda Rotua Purba, S.Hut, M.Ling, mengakui revisi RTRW memang sedang dipersiapkan. Saat ini, kata dia, dokumen Raperda RTRW tengah ditangani Dinas PUPRPKP.

“Kalau tidak salah, posisinya tinggal menunggu asistensi ke pusat karena rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah turun dari provinsi,” kata Afreda.

Senada Plt Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, ST, menambahkan bahwa dokumen Raperda RTRW sudah dikirim ke Kementerian ATR/BPN untuk diproses lebih lanjut. “Targetnya akhir 2025 sudah dapat persetujuan substansi. Harapannya tahun 2026 Perda RTRW yang baru sudah bisa diterbitkan,” jelasnya.

Dengan adanya revisi tersebut, pemerintah daerah berharap bisa memberikan kepastian dalam penataan ruang, termasuk pemindahan sentra pergudangan dari kawasan padat penduduk ke lokasi yang lebih sesuai.

Baca Juga: Capaian PAD Jauh dari Target, Pemkab Cari “Obat Kuat” dengan Satgas Baru

Petugas dari Dishub dan Satlantas Polres Rejang Lebong saat melakukan razia kendaraan tonase berat

Razia Dishub Masih Nihil

Sementara menunggu perubahan aturan, penegakan hukum di lapangan tetap dilakukan. Pada Selasa (23/9) pagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong bersama Satlantas Polres menggelar operasi penertiban di depan Pos Lantas Curup, Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup.

Namun, dalam operasi itu tidak ada truk yang terjaring. Plt Kepala Dishub Kabupaten Rejang Lebong, Rahmad Suryadi, SH, MM, menjelaskan bahwa operasi memang sulit menjangkau seluruh pelanggaran. “Biasanya truk-truk besar melintas pada malam hari. Jadi kalau operasi siang, hasilnya nihil,” ujarnya.

Meski begitu, Rahmad menegaskan operasi akan tetap digelar rutin dengan jadwal acak. “Kami tetap komitmen menjaga ketertiban lalu lintas. Walaupun sulit, setidaknya keberadaan petugas bisa memberi sinyal bahwa aturan harus dipatuhi,” tegasnya.

Harapan Warga: Gudang Dipindah

Bagi masyarakat, masalah truk besar bukan lagi sekadar soal razia atau denda. Yang mereka inginkan adalah solusi permanen. “Selama gudang masih ada di Jalan Suprapto, truk akan tetap keluar masuk. Jadi masalah ini tidak akan selesai,” kata Desi, seorang warga setempat.

Menurutnya, pemindahan gudang dari kawasan padat pemukiman ke lokasi yang lebih sesuai adalah langkah paling logis. “Kami tidak melarang orang usaha. Tapi tolong dipikirkan juga keselamatan dan kenyamanan warga yang lain,” ujarnya.(**)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply