Berita
Jaring Bocor PPPK: Ketika Kepala Desa Lolos Jadi Aparatur

Rejang Lebong, Garuda Citizen – Kasus Riskon Trunajaya, kepala desa di Kepahiang yang ikut dilantik sebagai PPPK di Rejang Lebong, membuka celah lemahnya sistem verifikasi lintas daerah dan etika jabatan publik.
Jaring Bocor PPPK:
Sebuah ironi birokrasi kembali mencuat dari balik megahnya seremoni pelantikan 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong. Di antara ratusan wajah yang berseragam baru, terselip satu nama yang membuat alis publik terangkat: Riskon Trunajaya, seorang kepala desa aktif di Kepahiang yang ikut dilantik sebagai aparatur di Rejang Lebong.
Sekilas tak ada yang aneh. Riskon tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong sejak 2008. Namun di luar daftar itu, ia juga masih menjabat Kepala Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, bahkan sudah dua periode sejak 2016 dan kembali menang dalam Pilkades 2022.
Ia baru mengajukan pengunduran diri pada Mei 2025 dan dinyatakan resmi mundur Juni 2025, ketika statusnya sebagai PPPK sudah disahkan. Artinya, ia dilantik sebagai aparatur sipil saat masih menjabat kepala desa aktif.
BKPSDM Mengaku Tak Tahu
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH, mengaku belum mengetahui adanya status ganda tersebut.
“Kami belum tahu, nanti dicek dahulu ke OPD yang mengeluarkan SK THLT-nya,” ujar Erwan, Kamis (30/10).
Meski enggan berkomentar jauh, Erwan tidak menutup kemungkinan status PPPK Riskon bisa dibatalkan, tergantung hasil penelusuran dan rekomendasi dari BKN. Ia menegaskan BKPSDM selama ini sepenuhnya mengandalkan data dari OPD pengusul.
Baca Juga: Harga 44 Kendaraan Dinas Setara 1 Mobil Baru Kelas Bawah, DPRD Minta Penilaian Independen
Berkas Lengkap, Fakta Belakangan
Kabid Pengembangan SDM BKPSDM, Dheny Rizkiansyah, SH, menyebut berkas Riskon saat penjaringan Oktober 2024 dinyatakan lengkap.
“Kalau berkas dari OPD lengkap dan tidak ada masalah, tentu kami tidak punya alasan untuk menolak,” terangnya.
Hal ini menegaskan bahwa seleksi PPPK lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi daripada verifikasi faktual lapangan, celah yang akhirnya membuat seorang kepala desa bisa lolos menjadi aparatur.
Distankan Juga Tak Mengetahui
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, yang baru sebulan bertugas, mengaku belum mengetahui kasus ini.
“Akan kami cek dan koordinasikan dengan BKPSDM,” ujarnya singkat.
Ia juga memastikan akan menelusuri apakah honor THLT Riskon masih terus dibayarkan selama ia menjabat kepala desa.
Antara Jabatan dan Larangan
Diketahui bahwa, ketika seseorang menjabat sebagai kepala desa seharusnya tunduk pada Pasal 29 PP Nomor 43 Tahun 2014, yang tegas melarang kepala desa merangkap jabatan lain.
Terlebih, sumber gaji kepala desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Posisi ganda Riskon jelas menabrak etika jabatan publik, sekaligus menunjukkan lemahnya koordinasi antar daerah dalam pengawasan aparatur.
Alasan Mundur yang Terlambat
Pengunduran diri Riskon dibenarkan Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kepahiang, Syahputra, SH, dengan alasan pribadi: ingin mendampingi orang tuanya di Rejang Lebong.
Namun alasan itu datang setelah ia resmi dilantik PPPK, membuat publik bertanya bagaimana mungkin dua jabatan publik berjalan bersamaan tanpa satu pun alarm administratif berbunyi? (**)


You must be logged in to post a comment Login