Berita
Larangan Bongkar Muatan di Kota Hanya di Atas Kertas, Pengusaha Masih Pakai Truk Besar

Rejang Lebong, Garuda Citizen – Aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terkait larangan truk besar bongkar muatan di kawasan perkotaan tampaknya masih sebatas tulisan di atas kertas. Di lapangan, sejumlah pengusaha material bangunan maupun logistik masih nekat menggunakan truk besar untuk menurunkan barang langsung di depan toko mereka.
Bongkar Muatan di Kota:
Padahal, regulasi yang dikeluarkan Pemkab sudah jelas mengatur bahwa truk besar jenis Fuso, Canter, hingga Lohan wajib menurunkan barang di terminal. Setelah itu, distribusi menuju toko di dalam kota semestinya menggunakan kendaraan berukuran kecil, agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun keresahan masyarakat.
Dampak Bagi Masyarakat
Praktik bongkar muatan truk besar di kawasan kota tidak hanya sekadar melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, mengaku sering terganggu oleh aktivitas tersebut.
Frengki Azhara, warga Perumahan Green Garden, menceritakan bahwa toko bangunan di dekat kompleks mereka hampir setiap minggu mendatangkan truk besar untuk menurunkan barang. Aktivitas itu biasanya dilakukan malam hari, dengan alasan agar tidak terlalu mencolok.
“Masalahnya, truk parkir pas di depan gang perumahan. Badan jalan bisa tertutup penuh, jadi kami yang mau keluar masuk rumah jadi terganggu. Kalau ada warga yang buru-buru keluar, harus menunggu sopir selesai bongkar dulu. Ini jelas tidak nyaman,” keluh Frengki.
Menurutnya, warga sudah beberapa kali menegur sopir maupun pihak toko, tetapi tidak banyak berubah. Aktivitas bongkar muatan tetap dilakukan, seakan-akan aturan larangan hanyalah formalitas.
Pengusaha Dinilai Bandel
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, H. Rahmad Suryadi, S.Sos, mengaku kecewa dengan masih banyaknya pengusaha yang abai terhadap aturan tersebut. Menurutnya, ketidakpatuhan ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari para pelaku usaha dalam mendukung ketertiban lalu lintas perkotaan.
“Truk besar wajib bongkar di terminal, bukan di jalan utama. Tapi kenyataannya, banyak toko masih bandel dan memilih cara mudah. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang sudah disepakati,” tegas Suryadi.
Ia menambahkan, alasan pengusaha yang lebih memilih bongkar langsung di toko biasanya karena ingin menekan biaya distribusi. Namun, pilihan praktis tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Jalanan jadi terganggu, potensi kemacetan meningkat, dan keselamatan pengguna jalan lainnya dipertaruhkan.
Laporan Warga Terus Masuk
Dishub mengakui sudah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai ulah sopir truk dan pengusaha yang melanggar aturan. Sebagian besar laporan menyebutkan, selain menutup jalan, aktivitas bongkar muatan di tengah kota juga menimbulkan suara bising pada malam hari.
“Bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Aktivitas bongkar muatan malam-malam tentu menimbulkan suara keras, apalagi kalau yang dibongkar bahan bangunan. Ini jelas meresahkan,” ujar Suryadi.
Laporan-laporan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar Dishub untuk segera berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop), serta pihak kecamatan. Tujuannya, agar pengawasan lebih ketat dan penindakan bisa segera dilakukan terhadap pelanggar.
Baca Juga: Target PAD Rejang Lebong 2026 Naik, DPRD Ragu Bisa Tercapai
Penegakan Aturan Akan Dilakukan Tegas
Sejauh ini, Pemkab Rejang Lebong sudah berupaya melakukan sosialisasi terkait aturan bongkar muatan di terminal. Namun, tanpa pengawasan dan penindakan tegas, regulasi tersebut dianggap masyarakat tidak efektif.
Suryadi pun menegaskan, jika ke depan masih ditemukan pengusaha yang membandel, maka pihak berwenang akan mengambil langkah hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan. Ia menekankan bahwa aturan ini bukan dibuat untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi demi kepentingan bersama.
“Aturan ini dibuat agar lalu lintas tetap lancar dan warga merasa nyaman. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan ada konsekuensi. Pemerintah tidak bisa membiarkan segelintir pengusaha mengorbankan kepentingan banyak orang,” pungkasnya.(**)

You must be logged in to post a comment Login