GarudaCitizen – Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Elves Fatima Rebelo menjelaskan perihal IMB yang dikeluarkan pada bangunan yang berlokasi RT01 RW06 kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Depok.
“Menurut informasi dari temen temen bidang pengawasan kalau tidak salah sudah teguran ke 2 buat mereka dilayangkan ke pemilik bangunan” ujar Elves Fatima Rebelo pada Garuda Citizen (25/10/2022).

Seperti diketahui bangunan yang di duga melanggar garis sempadan sungai tersebut yang berada persis di bibir sungai Pesanggrahan hampir tidak berjarak sama sekali dengan sungai.
“Sesuai dengan sertifikat yang diajukan ke kita 1000 meter luas keseluruhan setelah di petakan yang boleh hanya di izinkan itu 500 sekian karena terpotong sempadan jalan dan sempadan sungai” tambah Elves.
Berdasarkan penjelasan Kabid Perizinan Elves mengenai bangunan tersebut hanya seluas 500 meter yang di izin kan untuk dibangun dari luas keseluruhan.
“Ternyata dibikin turap, jalan dan dia bikin bangunan, dan itu sudah akan dilakukan tindakan oleh bidang pengawasan atas dasar aduan masyarakat dan rekan rekan dari pers” tegas Elves F Rebelo.
Pola ruang atau peruntukan ruang menjadi suatu hal terpenting dalam penentuan ke absahan verifikasi lokasi permohonan perizinan untuk pemukiman.
“Berdasarkan temuan dilapangan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan, kalau di tahapan kita ada SP1 ada undangan klarifikasi dulu terakhir dilimpahkan ke penegak perda dalam hal ini Pol PP” pungkasnya. (redaksi)

Lagi, Dinsos Kota Depok Akan Salurkan BLT BBM Pada 9.000 KPM Awal Desember
Kapolda Jabar: Alhamdulillah Penanganan Gempa Di Cianjur Semakin Lebih Baik
Abdul Hamid Raih Suara Signifikan Di Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Limo
Tim Depok Peduli Gempa Cianjur Beri Pengobatan Gratis Pada Warga
Kepala BNPB Menyampaikan Upaya Tanggap Darurat Pasca Gempa Cianjur
Dapat Diskon Di Gramedia, Burger King Dan MCD, Yang Punya KIA Di Depok 