GarudaCitizen – Ditemui bangunan yang diduga melanggar garis sempadan sungai berlokasi di Jalan Al Mujahidin RT 01 RW 06 kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Kota Depok. Berdasarkan Perda Kota Depok Tahun 2003 yang mengatur tentang garis sempadan sungai, setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan wajib mentaati ketentuan garis sempadan yang ditetapkan oleh pemerintah kota dalam peraturan daerah.
Adapun sanksinya jika melanggar akan dikenakan kurungan 3 bulan, membayar denda Rp. 5.000.000 serta dilakukan pembongkaran bangunan.
Saat ditelusuri dilokasi lahan tersebut adanya bangunan yang sudah dibangun maupun dalam proses pembangunan. Menurut Sokani ketua RT 01 ketika ditemui GarudaCitizen mengatakan tidak dilibatkan dalam pengurusan perizinan namun mengetahui adanya peran pihak Kecamatan Limo.
“mereka langsung ke kecamatan, orang kecamatan yang langsung turun ke lokasi, itukan pemilik lahannya pak Bambang namanya dari polisi mana saya kurang tahu” ujar Sokani ketua RT 01 RW 06 (24/09/2022).
Dalam proses pengurusan ijin pembangunan pihak pemilik lahan disinyalir tidak berkomunikasi dengan pihak Kelurahan Meruyung.
“Kemaren pun saya ditegur pihak Kelurahan Meruyung saya bilang begitu apa adanya, langsung ke kecamatan” tambah Sokani.