Menu

Metadata Untuk Satu Data Kota Depok

Redaksi 2 bulan ago 0 17

GarudaCitizen – Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data dari pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan.

Data-data dimaksud memenuhi prinsip satu data, yaitu memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan atau data induk. 

Kepala Bidang Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Nancy Olivia mengatakan, Kota Depok juga melaksanakan Satu Data Indonesia tingkat Kota depok dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok. 

“metadata dapat diartikan sebagai “data tentang data”, berisikan informasi karakteristik data dan diharapkan pengguna data dapat mengintepretasikan data secara sama, yang berhubungan tentang siapa, apa, kapan, dimana, dan bagaimana data itu dipersiapkan” Ujar Nancy Olivia (12/10/2022).

Dengan peran serta semua pemangku kepentingan secara bertahap satu data Kota Depok akan terwujud, untuk saat ini Kota Depok sedang menyusun metadata untuk daftar data tahun 2022.  

“Saat ini prosesnya baru sampai pada tahap desk penyusunan metadata untuk setiap PD sebagai produsen data” lanjut Nancy.

Selanjutnya akan difinalisasi oleh tim Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi dokumen metadata yang tidak terpisahkan dengan daftar datanya. 

“Pada tahun 2022 ini daftar data terdiri dari, Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), program prioritas dan janji kepala daerah,” tutur Kepala Bidang Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

Setiap tahun akan disusun daftar data dan data prioritas yang akan disepakati dalam rapat koordinasi Forum Satu Data. 

“Untuk tahun ini dikarenakan daftar data yang cukup banyak, sehingga penyusunan metadata dilakukan melalui dua tahap,” jelasnya.

Menurut Nancy, tahap pertama sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin, sehingga saat ini sudah memasuki tahap kedua. 

“Dalam penyusunan metadata ini kita didampingi Bappeda dan BPS, karena metadata mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BPS. BPS menjadi salah satu pembina Satu Data Kota Depok ” paparnya.

Setelah penyusunan metadata, akan dilanjutkan dengan pendampingan pengelolaan data, sehingga Perangkat Daerah sebagai produsen data menghasilkan data yang berkualitas yang bisa digunakan sebagai dasar menyusun perencanaan, evaluasi dan monitoring pembangunan. 

Data yang berkualitas setidaknya adalah data yang akurat, dapat dipertanggung jawabkan serta terkini atau mutakhir. 

“Dalam hal pembangunan yang berdasarkan pada data, maka data berkualitas menjadi hal yang wajib diperhatikan. Peribahasa good data = good decision, no data = no decision benar adanya,” tutup Nancy. (redaksi)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 11 =

– Advertisement –