Lebong, GC – Ada begitu banyak persoalan di Program PISEW desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Di tahun anggaran 2017, pernah di lapor LSM ke-aparat penegak hukum. Dan statusnya, masih terus berjalan dalam proses penyelidikan. Namun, anehnya, pada tahun anggaran 2018, desa ini, lagi-lagi dikucurkan program serupa.
Program
PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah), dianggarkan
pemerintah, melalui Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya.
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Provinsi Bengkulu. Melalui BKAD Lebong
Tengah.
Anggaran
dana program PISEW tahun 2017, di desa Semelako, digunakan untuk pembangunan
jalan lingkungan. Berupa rabat beton.
Karena
ada dugaan penyimpangan, oleh LSM Aliansi Indonesia Cabang Lebong, di laporkan
pada aparat penegak hukum. Ada pun yang disorot oleh Lembaga swadaya masyarat tersebut,
yakni soal kualitas fisik proyek yang terkesan dikerjakan asal jadi.
Seperti,
item pekerjaan rabat beton. Dimana dikerjakan tidak menggunakan molen. Tidak
hanya itu, material yang digunakan pun, tidak sesuai dengan standar pengecoran.
Yakni menggunakan batu-batu berukuran besar. Padahal seharusnya, menggunakan
batu kerikil/batu pecah.
“Seharusnya,
koral atau batu pecah untuk pengecoran, dalam kondisi bersih. Namun dilapangan,
yang terlihat tidak begitu,” ujar Edi Sulahakbar, pada wartawan (21/01/2019).
Selain
itu, pada pekerjaan badan jalan, tidak dibentuk dengan baik. Sebagai salah satu
contoh yang paling ‘mencolok’, batu-batu besar terlihat menonjol. Hal ini
terjadi karena, saat pembangunan tidak dilakukan pembersihan terlebih dahulu.
“Pihak pelaksana proyek, langsung melakukan pengecoran. Walau pun di permukaan
badan jalan, terdapat batu-batu berukuran besar. Hasilnya, pekerjaan tidak
terlihat rapi. Dan yang jelas, kualitasnya patut dipertanyakan,” papar Edi.
Menurut
Edi, pembangunan jalan tersebut, juga melintasi areal persawahan warga. Disini,
pondasi badan jalan, diduga keras tidak ada. Pihak pelaksana langsung melakukan
pengecoran. Sehingga, dalam waktu singkat badan jalan mengalami keretakan cukup
serius.
Sepertinya,
pihak pelaksana proyek, ingin mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa
memperdulikan kualitas pekerjaan. Pada item pekerjaan penyiraman asphalt di
permukaan badan jalan, juga dikerjakan asal-asalan.
“Asphalt
yang digunakan sangat minim,” kata Edi.
Program PISEW Kembali Dianggarkan di Tahun Anggaran 2018
Entah, apakah pihak pengawasa dari Pemerintahan Kabupaten
Lebong kurang pengawasan. Dan atau, memang ada ‘kongkalingkong’. Kendati pada
pelaksanaan program PISEW di tahun anggaran 2017, ‘amburadul’, dan telah
dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun di TA 2018, kembali di kucurkan
program serupa.
Menurut Edi, ini sebenarnya cukup janggal. Dan perlu adanya
keseriusan setiap pihak. Dalam memantau proses pelaksanaan penggunaan
proyek-proyek, yang menggunakan uang negara.
Bagaimana tidak, lanjut Edi, pada pelaksanaan program PISEW
di TA 2018, berbagai dugaan penyimpangan kembali terjadi.
Salah
satu contohnya, pada penggunaan material. Pihak pelaksana proyek menggunakan
material yang berada di lokasi kegiatan.
Menurut
Edi, dalam hal ini, pihak pelaksana proyek, yakni Kepala Desa Semelako II,
beralasan, penggunaan material dari lokasi proyek tidak banyak. Hanya sekitar
50 meter kubik. Itu terjadi karena membantu masyarat desa.
Dalam
hal ini, Irwan rekan Edi dari LSM Aliansi Indonesia berpendapat, alibi yang
digunakan Kepala Desa tersebut tidak tepat.
Seharusnya,
sebagaimana di dalam aturan, Bumi, Air , Batu merupakan kekayaan milik Negara. Maka
pemanfaatannya pun harus mengikuti aturan yang sudah di atur oleh Negara. Logikanya,
penggunaan material yang di ambil dari lokasi sekitar, jelas tidak menggunakan
Izin Galin C. Sehingga, secara otomatis jelas merugikan pihak yang membuat izin
pertambangan gailian C.
You must be logged in to post a comment Login