Daerah
Aroma penyimpangan di penyaluran dana Bansos Kabupaten Lebong

Lebong- Soal dugaan penyimpangan yang terjadi pada penyaluran dana bansos tahun anggaran 2013 senilai Rp. 5 milyar, sepertinya menarik untuk disikapi.
“Sebab, kendati telah lama dilakukan penyelidikan oleh Polres Lebong, namun hingga kini terhadap dugaan penyimpangan itu masih belum ditemukan jawaban,” ujar sumber.
Dikatakan, hal ini pula kemudian menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Tak sedikit yang beranggapan kalau Polres Lebong tak serius untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Padahal, pada praktiknya, penyaluran bansos saat itu diduga kuat sarat dengan penyimpangan. Semua berawal dari mekanisme penyaluran bansos yang tak wajar.
“Sebut saja soal penggunaan ‘kwitansi bodong’ saat serah terima bantuan yang langsung disalurkan kepada pemohon bantuan,” lanjut sumber.
Penggunaan kwitansi yang tidak disertakan nominal (tidak tertera jumlah bilangan dan tertulis), diduga kuat kerap terjadi saat serah terima bantuan. Hal ini pun pernah dialami oleh beberapa penerima bansos.
Ar, adalah salah satunya. Saat itu ia mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah untuk biaya pengobatan anaknya.
Menurut pengakuannya, saat menerima bansos, ia menandatangani kwitansi yang tidak disertakan nominal. Ar sempat bertanya kepada oknum bendahara perihal “kwitansi bodong” itu. Oknum bendahara itu pun berdalih kalau kwitansi itu akan ditulis nanti. Adapun jumlah bantuan yang diterima Ar adalah Rp.1 juta.
Selain dugaan penggunaan kwitansi bodong. Temuan pemeriksaan BPK – RI atas LKPD kabupaten Lebong TA 2013,l menyebutkan bahwasannya penyaluran bansos TA 2013 tidaklah taat kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti mekanisme penyaluran bansos yang tak wajar, dimana pada pelaksanaanya, penyaluran bansos tidak melalui persetujuan Bupati Lebong.
Yang lebih merisaukan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penerima bansos juga ditemukan adanya penerima bantuan yang tidak pernah menerima bansos dan menandatangani kwitansi serah terima.
Dengan kata lain ditemukan adanya penerima bansos fiktif.
Ditahun anggaran berikutnya yaitu TA 2014, terhadap alokasi bansos, kembali berhembus aroma penyimpangan. BPK kembali menemukan sejumlah permasalahan yang nyaris saja sama.
Lagi-lagi, terhadap alokasi bansos kembali menjadi temuan pemeriksaan. Bahkan terhadap alokasi bansos TA 2014 berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp. 375.500.000.
Kendati demikian halnya, namun tetap saja pihak Polres Lebong yang telah lama melakukan proses penyelidikan soal dugaan kecurangan yang terjadi pada alokasi bansos, belum mampu menyeret pelakunya ke meja hijau.
Bahkan ada kesan kalau penyelidikan yang dilakukan jalan ditempat.
Publik pun beranggapan kalau Polres Lebong seolah masih memberikan “toleransi” kepada oknum yang diduga telah melakukan dugaan penyimpangan itu.
Terlebih bila oknum di DPPKAD tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati. (Henry Ayesha)

You must be logged in to post a comment Login