Connect with us

Daerah

Pemilu 2019, Kades Karang Suci Jadi Saksi Partai

Published

on

Pemilu 2019, Kades Karang Suci Jadi Saksi Partai

Bengkulu Utara, GC – Pemilu 2019 di kabupaten Bengkulu Utara tampaknya banyak sekali terjadi pelanggaran dalam aturan pesta demokrasi. Seperti yang dilakukan oleh Ismet Muhaidi (49) selaku kepala desa (Kades) Karang Suci, Kecamatan kota Arga Makmur. Secara terang-terangan telah menjadi saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasalnya, berdasarkan dalam surat mandat Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor/PAN/07.08/SM-AM/01/IV/2019 yang ditandatangani Ketua Umum DPD PAN Kabupaten Bengkulu Utara, Yennita Fitriani, pada tanggal 18 April 2019. Kades Karang Suci jelas-jelas telah dinyatakan menjadi saksi dari PAN, pada sidang pleno yang berlangsung di kantor kecamatan Arga Makmur.

“Iya benar, Kades Karang Suci jadi saksi dari PAN,”ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Kota Arga Makmur, Juni Libra, Jumat (26/4/2019) Yang dikutip dari MNC Media.

Semantara Tri Suyanto, selaku pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menegaskan, dalam hal ini pihaknya  akan segera menindaklanjuti secara aturan hukum pelanggaran tindak pidana Pemilu, serta melaporkan Kades tersebut kepada Bupati daerah setempat.

“Hal ini tetap akan kita tindaklanjuti. Jika terbukti akan diteruskan keranah hukum, kemudian terkait hal ini kami juga akan melaporkan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, selaku Pembina Kepala Desa di daerah ini,”tegas Tri Suyanto , sebagai Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Bengkulu Utara.

Sebelumnya Bawaslu Telah Memantau Informasi Soal Kades Jadi Saksi PAN

Tri Suyanto juga mengatakan, Sebenarnya pihak Bawaslu telah memantau informasi ini sejak beberapa hari lalu. Meskipun sudah jelas-jelas ada surat mandatnya sebagai saksi partai, tetapi hingga saat ini pihaknya masih tetap ingin mendalami sejauh mana keterlibatan kepala desa pada rapat Pleno di Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut.

Sehingga dalam persoalan ini menurut Tri Suyanto, pihak Bawaslu tetap akan melakukan Klarifikasi terlebih dahulu, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak Panwascam dan PPK Arga Makmur. Menurut Tri Suyanto, indikasi Undang-Undang yang dilanggar Kepala Desa tersebut, bukan merupakan Undang-Undang Pemilu, melainkan Undang-Undang tentang Desa terkait keperpihakan Kepala Desa.

“Memang kami sempat melakukan investigasi saat Pleno kemarin, namun kami belum melakukan apa-apa lantaran dikhawatirkan mengganggu jalannya Pleno,”ujarnya.

Sedangkan dalam Larangan kades berpolitik praktis juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan, kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. (Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.

Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).

Jalan Lingkungan Jalan Lapangan Relis Limo.

Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.

“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.

Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).

Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.

” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.

Pekerjaan Di Jalan Cilobak RT 1 RW 7.

Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)

Continue Reading

Daerah

Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga

Published

on

Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka  pengendalian inflasi di Kota Depok. 

“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22). 

Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar. 

“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya: 

1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg 

2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg 

3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg 

4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg 

5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg 

6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray 

Variasi Daging Sapi: 

1. Sop, Rp 75.000/Kg 

2. Semur, Rp 85.000/Kg 

3. Rendang, Rp 95.000/Kg 

Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg 

Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg 

Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai  Rp 16.000/liter

Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)

Continue Reading

Trending