Connect with us

Daerah

KPU Depok Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Published

on

12754 0 836e4a2d2cca065de4c32357ba985699
KPU Depok bersama perwakilan  dari Polres  Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejari Depok, Badan Kesbangpol Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok serta Partai Politik se-Kota Depok di Kantor KPU Depok.

Depok, GarudaCitizen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Yaitu tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, tahap demi tahap mulai dilakukan. Pada Jumat (29/07) kemarin, pihaknya sudah melakukan sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai salah satu upaya menyukseskan pemilu. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan  dari Polres  Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejari Depok, Badan Kesbangpol Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok dan partai politik (parpol) se-Kota Depok di kantor kami,” katanya Minggu (31/07/22).

Dikatakan Nana, tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 2022, hingga saat ini pihaknya akan memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan ke publik.  Sedangkan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.

“Sampai nanti penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang,” kata Nana. 

Nana menambahkan, pada tahap pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing. “Untuk kami KPU Kota Depok akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepada kami,” tutupnya. (ibn/red)