Connect with us

Berita

KPU Bengkulu Selatan Bentuk Kembali Badan Adhoc untuk PSU

Published

on

KPU Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, GarudaCitizen.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah strategis dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 19 April 2025 mendatang.

Salah satu fokus utama KPU Bengkulu Selatan adalah membentuk kembali badan adhoc yang bertugas dalam penyelenggaraan PSU, termasuk melakukan evaluasi ketat untuk memastikan kelayakan dan kualitas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). 

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, menjelaskan bahwa pembentukan kembali badan adhoc ini dilakukan melalui proses evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai apakah badan adhoc sebelumnya, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih memenuhi syarat untuk diangkat kembali atau perlu dilakukan pergantian. 

“Untuk PSU ini, pembentukan badan adhoc kita lakukan melalui evaluasi menyeluruh. Bisa jadi badan adhoc yang kemarin sudah tidak memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan penggantian,” ujar Mafahir. 

Kantor KPU Bengkulu Selatan

Evaluasi Ketat untuk Menjamin Kualitas Badan Adhoc

Langkah evaluasi ini diambil KPU Bengkulu Selatan untuk memastikan bahwa setiap badan adhoc yang bertugas dalam PSU memiliki kompetensi, integritas, dan kredibilitas yang tinggi. Mafahir menekankan bahwa jika dalam proses evaluasi ditemukan badan adhoc yang tidak lagi memenuhi syarat, maka penggantian akan dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

PAW akan dilakukan dengan memprioritaskan peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi adhoc dalam Pilkada sebelumnya. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan penggantian melalui PAW, maka KPU akan mengambil langkah penunjukan langsung untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara tetap berjalan lancar. 

“Salah satu TPS misalnya sudah tidak memenuhi syarat, maka otomatis kita harus melakukan penggantian. Jika tidak ada penggantian melalui mekanisme PAW, kita akan melakukan penunjukan langsung,” jelas Mafahir. 

Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja badan adhoc sebelumnya, tingkat partisipasi dalam pemilu, hingga pelaksanaan tugas-tugas teknis di lapangan. KPU ingin memastikan bahwa setiap badan adhoc yang bertugas dalam PSU benar-benar memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan tugasnya. 

Pentingnya Kesiapan Badan Adhoc dalam PSU

Pelaksanaan PSU merupakan salah satu upaya KPU Bengkulu Selatan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilu. Oleh karena itu, kesiapan badan adhoc menjadi faktor kunci dalam kesuksesan PSU. 

Badan adhoc memiliki peran krusial dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari pendistribusian logistik, pengaturan teknis di TPS, hingga proses penghitungan suara. Jika badan adhoc yang bertugas tidak memiliki kapasitas yang memadai, maka pelaksanaan PSU berpotensi menghadapi kendala teknis dan administratif yang dapat berpengaruh pada hasil pemilu. 

“Dengan melakukan evaluasi dan pembentukan kembali badan adhoc, KPU Bengkulu Selatan berharap dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan permasalahan teknis yang kerap muncul dalam pelaksanaan pemilu,” beber Mafahir.

Pergantian Badan Adhoc Demi Kelancaran PSU

Mekanisme PAW yang diterapkan KPU Bengkulu Selatan merupakan strategi untuk menjamin kelangsungan proses PSU tanpa hambatan. Dalam pelaksanaan PAW, KPU akan melakukan seleksi ketat untuk memastikan bahwa badan adhoc pengganti memiliki kapasitas dan integritas yang sesuai dengan standar pemilu. 

Selain itu, penunjukan langsung juga menjadi opsi terakhir apabila tidak memungkinkan untuk melakukan PAW. Penunjukan langsung ini akan mempercepat proses penggantian sehingga pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Menurut Mafahir, proses pergantian badan adhoc melalui PAW atau penunjukan langsung akan mempertimbangkan latar belakang pengalaman, rekam jejak, dan kemampuan teknis individu yang akan bertugas di badan adhoc. Dengan demikian, KPU Bengkulu Selatan berharap dapat menjamin kelancaran dan kredibilitas PSU. 

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Desa Sumber Urip, Belasan Rumah Warga Rusak Parah

Tantangan dalam Pelaksanaan PSU

Diakui Mafahir, pelaksanaan PSU tidak lepas dari berbagai tantangan, termasuk kemungkinan adanya tekanan politik, ketidakpuasan peserta pemilu, dan kendala teknis di lapangan. Oleh karena itu, KPU Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menyiapkan badan adhoc yang profesional dan mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut. 

“Selain itu, kita juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan partisipasi aktif dalam PSU. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan legitimasi hasil PSU dan menjaga stabilitas politik di Bengkulu Selatan,” tambah Mafahir.

Baca Juga: Update Algoritma Google Terbaru + Sejarah Lengkap

KPU Bengkulu Selatan Siap Wujudkan Pemilu yang Transparan dan Adil

Pembentukan kembali badan adhoc melalui evaluasi yang ketat menunjukkan komitmen KPU Bengkulu Selatan dalam menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan adil. Kesiapan badan adhoc akan menjadi salah satu kunci utama dalam menjamin keberhasilan PSU pada 13 Maret mendatang. 

KPU Bengkulu Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemilu dan menjaga kondusivitas selama pelaksanaan PSU.

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kesiapan teknis yang matang, diharapkan PSU di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat,” pungkas Mafahir. (ary)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply