Connect with us

Daerah

Kejati Bengkulu Tahan Mantan Plt.Kadis Kesehatan Bengkulu Tengah

Published

on

Kejati Bengkulu Tahan Mantan Plt.Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu, GC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, Selasa (13/8/2019) menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Mulya Wardana, di Lapas perempuan Bengkulu.

Penahan Mulya ini dilakukan saat jaksa menerima pelimpahan tahap II yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tipikor Polda Bengkulu atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Bengkulu di Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah tahun lalu.

OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018.

Pada Saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu, Mulya yang menggunakan rompi oranye tidak ingin berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media.

Kepala Kejati Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan mengatakan, penahan Mulya dilakukan untuk memberikan rasa persamaan dihadapan hukum terhadap pelaku lainnya. Karena sebelumnya, pihak Kejati Bengkulu juga telah menahan Bendahara Dinkes Benteng Fintor Gunanda.

“Iya ini untuk memberikan rasa persamaan dihadapan hukum. Yang sebelumnya kan juga kita tahan,”kata Henri.

Atas kasus tersebut, Mulya disangkakan melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12 f Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**Red)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply