Connect with us

Daerah

Ini Data 2012, PNS Bengkulu Utara Terlibat Korupsi

Published

on

Surat Bupati Bengkulu Utara Tahun 2012

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Utara, Nomor 800/1396.a/BKPPD/IV/2012 kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 23 November tahun 2012. Ada beberapa nama PNS di Kabupaten Bengkulu Utara yang terlibat tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan lainnya.

Dalam surat tersebut menerangkan, tertanggal tersebut diatas, bahwa Bupati Bengkulu Utara telah menyampaikan nama-nama PNS atau Pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya, di lingkungan Pemenrintah Daerah Bengkulu Utara, yang sudah atau sedang menjalani hukuman pidana.

Adapun Nama PNS atau Pejabat Tersebut, Adalah:

  1. Ihwan Halidi,SH,MM = Tindak pidana Korupsi
  2. Kaisar Robinson,ST,MM = Tindak pidana Korupsi
  3. Bastari = Tindak pidana Korupsi
  4. Zulkiyam,S.Pd = Tindak pidana Korupsi
  5. Saidi Mulyan,SH = Tindak pidana Korupsi
  6. Syahrudin = Tindak pidana Korupsi
  7. Tabrani = Tindak pidana Korupsi
  8. Dasmilijanto Tjatur.P = Tindak pidana Korupsi
  9. Boy Sinaratman = Tindak pidana Korupsi
  10. Effendi = Tindak pidana Korupsi
  11. Nasdi Yuliar = Tindak pidana Korupsi
  12. Jasman,S.Pd = Tindak pidana Korupsi
  13. Nazri Sitorus, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
  14. Buzarmi, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
  15. Syarkawi, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
  16. Ir.Silustero,Tindak pidana yang dilakukan = Asusila
  17. Ridwan,S.Sos, Tindak pidana yang dilakukan =Asusila
  18. Abdul Aziz, Tindak pidana yang dilakukan = Asusila
  19. Suparmin,SH, Tindak pidana yang dilakukan = Pungli
  20. Edi Himiariza, Tindak pidana yang dilakukan = Perjudian
  21. Jhon Syafrie, Tindak pidana yang dilakukan = Pemerasan

Sementara nama-nama yang ada tertera diatas, hanya baru 1 orang yang telah dilakukan pemecatan oleh pemerintah daerah Bengkulu utara, yakni Kaisar Robinson. Sedangkan ada salah satu PNS yang terdaftar diatas, telah terpidana korupsi divonis 4 tahun, tapi hingga saat ini belum dilakukan pemberhentian oleh pemerintah setempat.

Sehingga dalam hal ini, Nazarudin bersama rekan-rekan 6 orang PNS lainnya yang telah dilakukan pemecatan oleh pemerintah daerah setempat mengatakan, selain tidak ada keadilan, pihak pemerintah Daerah Bengkulu Utara dinilai telah merekayasa aturan.

“Apa alasan pihak pemerintah belum melakukan pemberhentian kepada mereka,” ujar Nazarudin, Kamis (3/1/2019) saat menemui wartawan media ini. (Ben)

Baca : Aneh.. Ada ASN Korupsi Divonis 4 Tahun Belum Dipecat

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply