Daerah
Ini Data 2012, PNS Bengkulu Utara Terlibat Korupsi

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Utara, Nomor 800/1396.a/BKPPD/IV/2012 kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 23 November tahun 2012. Ada beberapa nama PNS di Kabupaten Bengkulu Utara yang terlibat tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan lainnya.
Dalam surat tersebut menerangkan, tertanggal tersebut diatas, bahwa Bupati Bengkulu Utara telah menyampaikan nama-nama PNS atau Pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya, di lingkungan Pemenrintah Daerah Bengkulu Utara, yang sudah atau sedang menjalani hukuman pidana.
Adapun Nama PNS atau Pejabat Tersebut, Adalah:
- Ihwan Halidi,SH,MM = Tindak pidana Korupsi
- Kaisar Robinson,ST,MM = Tindak pidana Korupsi
- Bastari = Tindak pidana Korupsi
- Zulkiyam,S.Pd = Tindak pidana Korupsi
- Saidi Mulyan,SH = Tindak pidana Korupsi
- Syahrudin = Tindak pidana Korupsi
- Tabrani = Tindak pidana Korupsi
- Dasmilijanto Tjatur.P = Tindak pidana Korupsi
- Boy Sinaratman = Tindak pidana Korupsi
- Effendi = Tindak pidana Korupsi
- Nasdi Yuliar = Tindak pidana Korupsi
- Jasman,S.Pd = Tindak pidana Korupsi
- Nazri Sitorus, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
- Buzarmi, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
- Syarkawi, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
- Ir.Silustero,Tindak pidana yang dilakukan = Asusila
- Ridwan,S.Sos, Tindak pidana yang dilakukan =Asusila
- Abdul Aziz, Tindak pidana yang dilakukan = Asusila
- Suparmin,SH, Tindak pidana yang dilakukan = Pungli
- Edi Himiariza, Tindak pidana yang dilakukan = Perjudian
- Jhon Syafrie, Tindak pidana yang dilakukan = Pemerasan
Sementara nama-nama yang ada tertera diatas, hanya baru 1 orang yang telah dilakukan pemecatan oleh pemerintah daerah Bengkulu utara, yakni Kaisar Robinson. Sedangkan ada salah satu PNS yang terdaftar diatas, telah terpidana korupsi divonis 4 tahun, tapi hingga saat ini belum dilakukan pemberhentian oleh pemerintah setempat.
Sehingga dalam hal ini, Nazarudin bersama rekan-rekan 6 orang PNS lainnya yang telah dilakukan pemecatan oleh pemerintah daerah setempat mengatakan, selain tidak ada keadilan, pihak pemerintah Daerah Bengkulu Utara dinilai telah merekayasa aturan.
“Apa alasan pihak pemerintah belum melakukan pemberhentian kepada mereka,” ujar Nazarudin, Kamis (3/1/2019) saat menemui wartawan media ini. (Ben)

You must be logged in to post a comment Login