GarudaCitizen – Walikota Depok yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Aspemkesos) Setda Kota Depok Sri Utomo, membuka Seminar Nasional yang diselenggarakan DPD SWI Kota Depok, dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kota Depok Sebagai Kota Layak Anak”, di Balai Serbaguna Depok Jaya, Kota Depok, Jalan Bangau Raya, Kamis (17/11/2022).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sri Utomo, Walikota Depok Mohammad Idris memberikan apresiasi atas kegiatan seminar, yang di selenggarakan DPD SWI Kota Depok.
“Bapak Walikota Depok berpesan, intinya Pemerintah Kota Depok sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, yaitu terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak ini,” ujarnya.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan seminar ini, media, masyarakat dan dunia usaha, terus berkolaborasi mewujudkan cita-cita bersama, mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak.
Pada tahun 2021, ungkapnya, Kota Depok berhasil mempertahankan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya.
“Artinya masih banyak yang harus kita lakukan, masyarakat, dunia usaha dan media bersama Pemkot Depok, kita naikkan Depok menjadi Utama,” paparnya.
Kolaborasi DPD SWI Depok bersama ini, adalah bagian dari implementasi pada dunia media.
“Ini adalah salah satu implementasi dunia media, dari 4 pilar tadi. Kita sepakat semua harus terlibat, tujuannya adalah sama-sama melindungi anak,” ulasnya.
Sementara itu, Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
“Sudah 32 tahun sejak KHA diratifikasi, Indonesia melakukan refleksi dalam menghadapi tantangan terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.” urainya
Menurutnya, KHA melandasi upaya-upaya dalam melindungi anak di Indonesia. Konsep perlindungan anak di Indonesia itu sendiri, ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) termasuk kota Depok.
“Untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui KLA maka terbitlah Perpres 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA, yang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” tambahnya.
Herry mengajak SWI kota Depok dan teman wartawan kota Depok lainnya, untuk mendukung Depok menjadi Kota Layak Anak.
“Kita pers harus terlibat aktif untuk Depok menjadi KLA. Ada dalam Perpres nomor 25 tahun 2021 pasal 9 ‘Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA’ ” tandasnya.
Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifuddin mengutarakan, Seminar tersebut diselenggarakan untuk memperingati Hari Anak Sedunia.
“Ini juga bentuk dukungan kami kepada Pemkot Depok, dalam mewujudkan Kota Layak Anak,” tukasnya.
Ini, tuturnya, sejalan dengan upaya orang tua, dalam, menumbuh kembangkan potensi anak.
“Semoga dengan Seminar ini, menjadi satu rekomendasi untuk mewujudkan Kota Depok menjadi Kota Layak Anak,” pungkasnya.
Seminar yang dipandu oleh Putra Gara (Waketum SWI) menghadirkan pemateri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pendidikan kota Depok dan Kanit PPA Polrestro Depok. (redaksi)