Menu

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Di Kota Depok

Redaksi 4 minggu ago 0 2

GarudaCitizen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyiapkan berbagai kanal untuk melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Mulai dari layanan melalui WhatsApp maupun Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) yang akan gelar di 11 kecamatan. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menuturkan, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Nuraeni Widayatti, Kadisdukcapil Kota Depok.

“Persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari,” jelasnya Senin (31/10/22).

Dirinya menjelaskan, pembuatan KIA bisa menggunakan aplikasi Silondo Bermula dengan nomor kontak 0811-90-3276. Atau melalui website Disdukcapil.depok.go.id dan juga aplikasi Depok Single Wondows (DSW) dengan memilihi menu layanan kependudukan atau melalui Link layanan cetak KIA di :https://s.id/FormKIA. 

Kemudian, warga juga dapat memanfaatkan Gladis Tiktok untuk ajuan cetak KIA, disesuaikan jadwal di tiap kecamatan. Pendaftaran dilakukan melalui link https://s.id/Gladis-Tiktok.

“Ini link pendaftaran Gladis Tiktok yang dibuka pada hari Minggu dan ditutup pada hari kamis pukul 14.00 sebelum waktu pelaksanaan di setiap kecamatan,” ungkapnya. (redaksi)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − one =

– Advertisement –