Politics
Congress rolls out ‘Better Deal,’ new economic agenda
Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.
Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur.
At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.
Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.
“Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat”
Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.
Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.
Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Daerah
Camat Seberang Musi Ke KASN, Jalal Ke Plt Bupati, Hasil Kajian Laporan Bawaslu
KEPAHIANG BB, Laporan Tim Advokasi Paslon 01 Ujang Sarifudin dan Firdaus Djailani tertanggal 19 Oktober terkait
dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020 berujung sudah, pasalnya Bawaslu Kepahiang sudah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kepahiang sudah di rekomedasikan ke KASN untuk Camat Seberang Musi Gunawan dan Ke PLT Bupati Kepahiang untuk Jalal.
Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke KASN untuk Camat Gunawan dan Jalal ke PLT Bupati.
” Benar sudah ditindak lanjuti ke instasi lain yaitu KASN dan PLT Bupati pada tanggal 26 Oktober yang lalu, karena kami Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan oleh yang bersangkutan untuk itu di teruskan ke KASN beserta barang bukti berupa video rekaman,” ujar Rusman.
Lanjut Rusman, Bawaslu akan menunggu rekomendasi dari KASN yang biasanya disampaikan ke Sekda dan ditembuskan Ke Bawaslu, jika sudah ada itu Bawaslu akan ikut mengawasi sangsi yang diberikan tersebut apakah di terapkan apa tidak.
Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/
Sementara itu Ketua Tim Keluarga Paslon 01 Edwar Samsi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke KASN Jakarta dan meminta agar KASN dapat segera menindaklanjuti apa yang telah dikaji oleh Bawaslu Kepahiang.
” Saya sudah ke Jakarta dan berkoordinasi dengan KASN untuk bisa segera melakukan kajian dan memberikan sangsi terhadap ASN yang telah melakukan dugaan ketidaknetralannya dalam Pilkada 2020 ini,” papar Edwar.
Lanjut Edwar pihaknya juga meminta agar ASN, Tenaga Kontrak yang ada di Kepahiang bekerja saja sesuai dengan tugas dan kewajiban mereka, karena kinerja yang bagus akan tetap mendapatkan tempat dan jabatan yang sesuai siapapun Bupatinya.
Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/24/kasus-video-camat-sm-lanjut-pelapor-dimintai-klarifikasi-oleh-gakkumdu/
” Dan kita dari Paslon 01 akan melaksanakan UMR Propinsi untuk tenaga kontrak yang ada, kebetulan saya juga merupakan ketua K-SPSI Kabupaten Kepahiang, Kita akan perjuangkan itu untuk Kepahiang, UMR Propinsi,” tutup Edwar. (bcp)
Daerah
Kasus Vidio Camat SM Lanjut, Pelapor Dimintai Klarifikasi Oleh Gakkumdu
KEPAHIANG BB, Kasus Camat Seberang Musi Gunawan Yang diduga melanggar kenetralan sebagai ASN yang dilaporkan tim Advokasi Paslon No 01 sepertinya berlanjut, hal ini ditandai dengan pemanggilan pelapor Kasmir ke Gakkumdu (23/10) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporannya tertanggal 19 Oktober 2020.
Saat dikonfirmasi Kasmir membenarkan hal tersebut.
” ya benar saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan laporan yang telah saya layangkan ke Bawaslu (19/10). Dalam konfirmasi kemarin (23/10) di sentral Gakkumdu Kabupaten Kepahiang pihak kepolisian meminta pendapat saya sebagai pelapor sehubungan dengan konten video ASN Gunawawan Supriadi selaku camat SM, selain yang telah dilaporkan ke bawaslu Kepahiang.
Menurut saya oknum Camat Gunawan disamping melakukan tindakan yang mengarahkan ke calon bupati Kepahiang No. 02, terlapor sambil berjoget juga membagi-bagikan uang dalam masa kampanye, yang disaksikan oleh Hidayatullah dan Isteri selaku calon bupati no 02, dan atas perilaku oknum Camat Gunawan Hidayatullah sama sekali tidak melakukan tindakan pencegahan hanya membiarkan saja. Kemudian di dalam kondisi bencana non alam COVId -19 oknum Camat Gunawan, Jalal, dan calon bupati Hidayatullah, isteri tidak mengindahkan protokol Kesehatan sebagaimana maksud PKPU No 05 tahun 2020, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak,” papar Kasmir.
Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/
Lanjut Kasmir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID). KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember,” begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
KPU mengatakan seluruh tahapan pilkada akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).
Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Selain itu, seluruh tata cara dan teknis pelaksanaan telah diatur. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti. Selanjutnya ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
“Selebihnya Kita percayakan kepada Tim gakkumdu kabupaten Kepahiang untuk bekerja, apakah nanti nya perkara ini mengarah ke ranah pidana pemilukada atau kah tidak sebagaimana ketentuan pasal 187A UU 10/2016 Atau pasal 73 ayat (4) UU 10/2016,” jelas Kasmir (bcp)
Daerah
Bawaslu Proses Pendalaman Kasus Oknum Camat SM, Apakah Ke KASN atau Ada Unsur Lain
KEPAHIANG BB, Kasus Oknum Camat Seberang Musi Gunawan yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 1 ke Bawaslu Kepahiang masih dalam proses pendalaman, apakah yang dilakukan oleh Oknum Camat tersebut hanya terkait soal Netralitas sebagai ASN atau ada unsur Lainnya.
Ketua Bawaslu Rusman Sudarsono SE melalui Firmansyah mengatakan mereka masih melakukan proses atas laporan terhadap Oknum Camat Seberang Musi tersebut.
” kami saat ini masih mengkaji dan memproses Laporan yang masuk tersebut, apah kasus ini hanya berkaitan dengan kenetralan ASN atau ada unsur lainnya, jika hanya berkaitan dengan netralitas ASN maka kami akan melayangkan rekomodasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun jika nanti ditemukan ada unsur lainnya maka akan dilanjutkan ke bagian lainnya,” ujar Firman.
Karena seperti yang bisa dilihat dalam Vidio Viral Oknum Camat tersebut juga membagi bagikan uang saweran untuk para undangan sambil berjoget lepas bersama pendukung Paslon nomor 2 serta paslon Hidayatullah Sjahid selain itu juga,
dalam Dalam vidio yang berdurasi 3.44 menit tersebut sangat jelas oknum Camat SM mengajak hadirin yang ada di pesta pernikahan tersebut untuk memilih pasangan nomor 2 dengan mengangkat tangannya dan menunjukan simbol pistol milik pasangan Hidayat Nata.
” kalau jemo seberang musi cak ini galo (kalau orang seberang musi seperti ini semua.red),” teriaknya.
Sementara itu PLH Bupati Kepahiang Neti Herawati mengatakan bahwa oknum Camat SM sudah diberikan teguran secara tertulis dari Korpri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan larangan ASN ikut berpolitik praktis.
” Saya sudah menandatangani surat teguran tersebut dan surat tersebut sudah di berikan kepada yang bersangkutan, saya berharap ini kejadian yang terakhir, karena ASN di batasi ruang geraknya oleh aturan dan UU dan itu wajib dipatuhi, karena sangsi pelanggaran tersbut bisa sampai pada pemecatan, jadi lakukan saja kewajiban dan tugas sebagai ASN jangan ikut ikutan berpolitik,” tegas Neti.
Baca Juga : https://bedahberita.id/2020/10/19/oknum-camat-sm-resmi-dilaporkan-rusman-laporan-sudah-registrasi/
Untuk fungsi KASN itu sendiri bagi ASN se Indonesia sangatlah penting karena Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden
Untuk Fungsi, Tugas dan Wewenang KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Serta menjaga netralitas Pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN,melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.(bcp)
-
Daerah8 tahun ago
Beredar Foto Seronok di Duga Siswi SMK Kandeman Kabupaten Batang
-
Sejarah8 tahun ago
Sejarah Bahasa Indonesia Dan Asal-Usulnya
-
Opini8 tahun ago
Umat Islam Diambang Kehancuran?
-
Dunia4 tahun ago
Ternyata ini rahasia utama belut listrik bisa keluarkan listrik mematikan
-
Internet4 tahun ago
Apa Itu Bisnis RT RW Net? Prinsip Dasar dan Potensinya
-
Seni Tari9 tahun ago
Tari Topeng Cirebon dan Makna Dibaliknya
-
wisata4 tahun ago
Perbedaan Bunga Rafflesia dan Bunga Bangkai | Bengkulu
-
Nasional7 tahun ago
Kenapa Sari Roti Diboikot? Karena Membongkar Kebohongan Mereka
You must be logged in to post a comment Login