Connect with us

Daerah

Catut Nama Institusi, Kejari Arma Akan Panggil Oknum LSM

Published

on

Kajari Arga Makmur scaled

Bengkulu Utara,(GC) – Dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur (Arma) kabupaten Bengkulu Utara siap menindak tegas dan akan memanggil oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AIPI, yang diduga mencantut nama Kejaksaan dan salah seorang pejabat Kejari Arga Makmur di dalam surat keterangan kerja sama dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Dalam waktu dekat ini kita akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kemudian setelah itu tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kita kenakan sanksi pidananya,” terang kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri,SH ketika dikonfirmasikan oleh wartawan garudacitizen.com, Rabu (18/7/2018) di ruang kerjanya.

32c4d1b1 1b52 4b21 a410 403231aa1179

Surat Ketarangan Kerja Sama yang Mencatut Nama Kejaksaan

Sementara ketua LSM Gerinbis Bengkulu Utara, Syahrilluddin dalam hal ini juga mengatakan, dirinya telah mempertanyakan soal ini dengan salah seorang pejabat Kejaksaan Negeri Arga Makmur P.A Juanda Panjaitan,SH yang saat ini diduga telah dicatut namanya oleh oknum LSM tersebut.

Berdasarkan keterangan P.A Juanda Panjaitan,SH, dengan Syahril menjelaskan, bahwa Surat keterangan kerja sama itu tidak benar. Bahkan, beberapa kali pihak kejaksaan mencoba menghubungi melalui Via Hand Pone nya selalu tidak aktif. Berdasarkan informasi yang didapatkan, oknum LSM tersebut akhir-akhir ini tidak tau lagi dimana keberadaannya.

“Tadi saya sudah mempertanyakan masalah ini dengan P.A Juanda Panjaitan yang saat ini jabatannya Kasubagbin di Kejaksaan Negeri Arga Makmur, menurut keterangannnya dengan saya, bahwa surat itu tidak benar, kemudian dirinya telah mencoba memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak tau dimana keberadaannya, bahkan dihubungi melalui Via Hand Pone nya, selalu tidak aktif,” Terang Syahril.

Anehnya lagi menurut syahril, ketika diminta P.A Juanda Panjaitan ,SH untuk menuntut agar mendapatkan sanksi pidananya terkait oknum LSM yang katanya telah mencatut namanya itu, tampaknya terkesan mengelak dan tidak ingin memperpanjangkannya.

“Yang saya heran kenapa pihak Kejaksaan tidak mau menuntut oknum LSM itu, kalau soal tidak tau dimana keberadaannya, pihak kejaksaan bisa saja minta bantuan pihak kepolisian untuk mencari keberadaannya,” tutur Syahril.

Adadpun isi surat tersebut yakni :

1. Berdasarkan kesepakatan antara pihak ke 1 dengan pihak ke 2 menjelaskan, bahwa pihak ke 1 yakni P.A.Juanda Panjaitan,SH dengan jabatan Penyidik di kejaksaan Negeri Arga Makmur memberikan kewenangan dengan pihak ke 2 yakni Putra H.P Sinaga dengan jabatan Ketua LSM-AIPI yang beralamatkan Desa Taba Tembilang kecamatan Arga Makmur untuk menghimpun data dan keterangan terkait pengawasan pengelolaan fisik dana desa (DD) tahun anggaran 2018 di seluruh desa se kabupaten Bengkulu Utara.

2. bahwa pihak ke-II senantiasa melaporkan perkembangan atas pengawasan fisik dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 se kabupaten Bengkul Utara kepada pihak 1.

3. Kerja sama ini berlaku jangka waktu 2 tahun, tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 sejak ditandatangani dan akan diperpanjang sebagai mana mestinya.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply