Daerah
Bupati Bengkulu Utara Diduga Langgar Aturan UUD 1945
Bengkulu Utara, GC – Salah satu ASN yang telah diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH) mengatakan, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian diduga telah melanggar aturan Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, dalam keterangan SK pemberhentiannya per tanggal 1 Januari 2019 tersebut menerangkan, bahwa Bupati Ir Mian melakukan pemberhentian tanpa dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974. Padahal, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 136 telah menyatakan, bahwa UU No.8 1974 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Artinya, karena Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian melakukan pemecatan terhadap ASN dengan menggunakan dasar hukum yang berlaku surut. Maka Bupati Ir Mian tersebut, diduga telah melanggar UU Dasar 1945.
“Kalau menurut saya, Mian selaku pejabat Bupati Bengkulu Utara, diduga telah melanggar UU 1945 pasal 28,”cetus salah seorang ASN yang telah dipecat dengan media ini, Jumat (18/1/2019) di kediamannya.
Sebab, dalam UU 1945 pasal 28 I ayat (1) jelas-jelas menyatakan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Adapun dasar
pemikiran dari larangan tersebut adalah:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan
penguasa.
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori
psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana
terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi
jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.
“Jika Seorang Bupati melanggar UU Dasar 1945, artinya dia juga telah melanggar sumpah jabatannya. Apa bila Seorang kepala daerah melanggar Sumpah Jabatannya, sesuai dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 110 tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksinya dia harus mundur dari jabatannya itu,”terangnya.
Ini Isi Sumpah Jabatan sesuai Pasal 110 UU 32/2004 :
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
- Sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.” (Ben)
Baca : Usai 7 Orang, Mian Kembali Pecat 6 ASN Bengkulu Utara
Daerah
Kelurahan Limo Memulai Kegiatan Pekerjaan Tahun 2022
Depok, GarudaCitizen – Kelurahan limo Kota Depok memulai pekerjaan fisik di awali dengan pekerjaan Betonisasi jalan lapangan relis RT 9 RW 9 menggunakan APBD tahun 2022 dengan nominal Rp. 280.784.000. dengan waktu pekerjaan 25 hari. Ditahun 2022 ada 5 titik pekerjaan Kelurahan Limo meliputi saluran drainase dan jalan lingkungan.
Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) mulai dari persiapan, pekerjaan, hingga pengawasan. Untuk kegiatan Betonisasi jalan lapangan relis dilakukan oleh Pokmas Nyaman Limo.
“Intinya dari kita bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mudah mudahan bermanfaat bagi warga masyarakat” ujar AA. Abdul Khoir selaku Lurah Limo (29/09/2022).
Harapannya kegiatan bisa berjalan dengan baik hingga selesai. masyarakat bisa menikmati serta melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkesinambungan.
“Yang pastinya tidak ada yang tidak bermanfaat, sekarang ini kan pakai pokmas dari mereka yang mengusulkan, mereka yang mengerjakan artinya baik dan tidaknya pada akhirnya kita kembalikan pada mereka, itu sudah saya tekan kan sejak awal” tutur AA. Abdul Khoir. (ibn)
Daerah
Empat Titik Pekerjaan Kelurahan Pangkalan Jati Berkolaborasi Dengan Pokmas
Depok, GarudaCitizen – Tahun ini, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki 4 titik pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2022 ini. Pekerjaan fisik tersebut meliputi pekerjaan saluran drainase dengan pemberdayaan warga melalui kelompok masyarakat (Pokmas) berbasis RW. Hal ini dilakukan guna mengikut peran serta masyarakat dalam membangun serta menjaga wilayahnya.
“Kegiatan di tahun 2022 dikerjakan secara swakelola, Alhamdulillah sangat membantu masyarakat serta para ketua RT dan RW. Karena dalam satu titik pekerjaan kita membuat satu kelompok masyarakat disitu keterlibatannya ketua LPM, ketua RW, ketua RT, kader PKK, karang taruna. Jadi intinya semua masyarakat dilibatkan” ujar Tarmuji Lurah Pangkalan Jati (27/09/2022).
Pemberdayaan masyarakat dengan ikut andil dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di wilayah, tercipta budaya gotong royong secara berkesinambungan serta menarik minat warga untuk bisa lebih peduli serta menjaga wilayahnya dengan seksama.
” Sesuai dengan tujuan memberdayakan masyarakat setempat sesuai dengan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh pokmas, masyarakatnya pun ada kesempatan bekerja RT RW LPM disitu dilibatkan sebagai tim persiapan dan pengawasan” tutur Tarmuji.
Di kesempatan yang sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pangkalan Jati Rugby Andy yang juga PPTK kegiatan fisik Kelurahan mengatakan, ” tahun ini fokus pekerjaan di saluran drainase hasil Musrenbang tahun tahun sebelumnya, satu titik sudah rampung dijalan cilobak” ujarnya. (ibn)
Daerah
Kerjasama Pemkot Depok Dengan Dirjen Holtikultura Gelar Pangan Murah, Tuai Respon Positif Warga
Depok, GarudaCitizen – Kehadiran Gelar Pangan Murah yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hortikultura (Toko Tani Indonesia Center) Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendapat respons positif dari masyarakat. Gelar Pangan Murah diadakan di dua lokasi yakni Kecamatan Cimanggis dan Pasar Depok Jaya pada 21-22 September dalam rangka pengendalian inflasi di Kota Depok.
“Alhamdulillah, menurut saya Gelar Pangan Murah sangat membantu kita masyarakat yang ada di sekitar kelurahan maupun kecamatan,” ujar Fufun, warga Kelurahan Mekarsari Sabtu (24/09/22).
Menurutnya, di saat harga komiditi pangan sedang naik, barang-barang yang dijual di Gelar Pangan Murah tergolong lebih murah. Termasuk produk yang jual terbilang masih segar.
“Produk-produk yang dijajakan bagus, harganya juga bagus di bawah pasaran,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Sugiati, warga Kelurahan Tugu yang merasa terbantu dengan hadirnya Gelar Pangan Murah. Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kegiatan ini mudah-mudahan bisa diadakan secara rutin lagi ya dan harganya kalau bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.
Adapun komoditi yang dijual pada Gelar Pangan Murah di antaranya:
1. Bawang Merah Brebes, Rp 29.000/Kg
2. Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting, Rp 55.000/Kg
3. Bawang Putih Kating, Rp 26.000/Kg
4. Bawang Putih Honan, Rp 18.000/Kg
5. Ayam Broiler, Rp 34.000/Kg
6. Telur ayam Rp 25.000/kg, Rp 46.000/tray
Variasi Daging Sapi:
1. Sop, Rp 75.000/Kg
2. Semur, Rp 85.000/Kg
3. Rendang, Rp 95.000/Kg
Kerbau Rendang, Rp 85.000/Kg
Gula Pasir kemasan, mulai dari Rp 13.000/Kg sampai Rp 13.500/Kg
Minyak Goreng kemasan, mulai dari Rp 14.000 /liter sampai Rp 16.000/liter
Beras, mulai dari Rp 9.400/Kg sampai Rp 11.400/Kg. (ibn)
-
Daerah8 tahun ago
Beredar Foto Seronok di Duga Siswi SMK Kandeman Kabupaten Batang
-
Sejarah8 tahun ago
Sejarah Bahasa Indonesia Dan Asal-Usulnya
-
Opini8 tahun ago
Umat Islam Diambang Kehancuran?
-
Dunia4 tahun ago
Ternyata ini rahasia utama belut listrik bisa keluarkan listrik mematikan
-
Internet4 tahun ago
Apa Itu Bisnis RT RW Net? Prinsip Dasar dan Potensinya
-
Seni Tari9 tahun ago
Tari Topeng Cirebon dan Makna Dibaliknya
-
wisata4 tahun ago
Perbedaan Bunga Rafflesia dan Bunga Bangkai | Bengkulu
-
Nasional7 tahun ago
Kenapa Sari Roti Diboikot? Karena Membongkar Kebohongan Mereka
You must be logged in to post a comment Login